Mbay, Ekorantt.com – Pemerintah Kabupaten Nagekeo akan menguji coba pelaksanaan aktivitas jual beli di Pasar Rabu, Kecamatan Boawae pada Rabu (10/6/2020) mendatang.
Pasar mingguan ini akan menjadi pasar pertama yang akan diuji coba aktivitasnya di Kabupaten Nagekeo.
Kabag Humas dan Protokoler Kabupaten Nagekeo, Silvester Teda Sada menjelaskan, pembukaan pasar tersebut merupakan langkah Pemkab Nagekeo menerapkan kenormalan baru di tempat umum, sambil tetap mematuhi protokoler kesehatan.
“Kegiatan ini dalam rangka uji coba pengaktifan penyelengaraan Pasar Rabu dengan protokoler Covid-19 dalam memasuki new normal atau kebiasaan baru di tengah pandemi,” ujarnya.
Pemerintah, jelas Teda Sada, mewajibkan para pengguna pasar, baik pedagang maupun pembeli, untuk mengenakan masker.
Menurutnya, setiap lapak, kios, dan toko wajib menyiapkan sabun dan tempat cuci tangan, wajib jaga jarak minimal 1 meter. Setiap orang dilarang berkerumun dalam jarak dekat.
Kaum jompo dan ibu hamil dilarang masuk pasar. Hal yang sama berlaku bagi bayi, anak-anak TK, SD, SMP, dan warga yang sedang sakit.
Pemkab Nagekeo bekerja sama dengan Pemerintah Kecamatan Boawae akan mengatur arus lalu lintas kendaraan roda dua maupun roda empat yang hendak masuk ke Pasar Rabu.
“Dari pihak kecamatan dan keamanan setempat sudah sepakat untuk kendaraan satu arah. Bagi kendaraan yang hendak masuk pasar harus melalui kantor camat, sedangkan keluar di KUD,” sebutnya.
Teda Sada menegaskan, uji coba tersebut akan diawasi secara ketat oleh tim gugus tugas setempat.
Jika ditemukan masih banyak masyarakat yang tidak patuh pada protokoler kesehatan, maka pihaknya dapat membatalkan pelaksanaan pasar pada minggu berikutnya.
“Kalau sendainya kita tidak patuh pada upaya pencegahan covid, bisa-bisa pasar itu dibatalkan lagi,” tegasnya.
Belmin Radho