Ruteng, Ekorantt.com – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Manggarai diduga melakukan Pungutan Liar (Pungli) saat pengurusan administrasi kependudukan di Desa Kole, Kecamatan Satarmese Utara, Jumat (5/6/2020).
Salah satu pemuda Desa Kole, Rinoldus Padur kepada Ekora NTT Sabtu (6/6/2020) mengatakan, saat pengurusan administrasi kependudukan, pemerintah atau instansi yang memfasilitasi tidak boleh memungut biaya.
“Sebagaimana yang diatur dalam UU nomor 24 tahun 2013 pada pasal 79A bahwa dalam pengurusan dan penerbitan dokumen kependudukan tidak dipunggut biaya,” jelas Padur.
Ia menuturkan, pegawai dari Disdukcapil Manggarai memungut biaya Rp100.000 per orang di Kantor Desa Kole pada Jumat (5/6/2020).
“Nah, jelas-jelas melanggar UU Nomor 24 tahun 2013 sebab tidak ada satu pasal pun yang melegitimasi perbuatan itu. Hampir 200 kepala keluarga yang telah mengurus administrasi kependudukan dengan beban biaya Rp100.000 untuk akta kelahiran sama akta nikah,” sebut mantan aktivis GMNI Malang ini.
Secara terpisah, Kepala Dinas Disdukcapil Kabupaten Manggarai, Aleks Mahu mengatakan, besaran uang yang ditagih petugas Disdukcapil di Desa Kole merupakan sebuah tuntutan atas sanksi terhadap masyarakat yang terlambat mengurus administrasi kependudukan.
“Tidak semua hal tentang administrasi kependudukan kami kenakan sanksi kepada masyarakat yang terlambat mengurus,” ujar Mahu saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (8/6/2020).
Dalam regulasi yang ditetapkan itu, kata dia, hanya akta nikah dan akta kelahiran yang dikenakan sanksi bagi yang terlambat dalam tempo waktu di atas 60 hari.
“Terhitung sejak lahir untuk akta kelahiran dan 2 bulan untuk akta nikah bagi masyarakat yang sudah menikah. Tentang UU dan Perbub terkait pelayanan administrasi kependudukan itu ranah eksekutif dan legislatif karena Disdukcapil menjalankan tugas sesuai dengan amanah terstruktur,” tutupnya.
Adeputra Moses