Maumere, Ekorantt.com – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Sikka akan menjadwalkan penyerahan sertifikat tanah untuk Desa Aibura.
Hal ini disampaikan Kepala BPN Sikka, Fransisko Viana Pareira atau yang akrab disapa Ciko usai kegiatan gelar kasus pengaduan masyarakat atas redis tahun anggaran 2016 Desa Aibura, Kecamatan Waigete, Kabupaten Sikka di aula Kantor BPN Sikka, Rabu (17/6/2020).
“BPN akan menjadwalkan penyerahan sertifikatnya akan dikordinasikan kepada Bupati Sikka untuk proses penyerahan sertifikat,” kata Ciko.
Ia menjelaskan, ada dua kegiatan di Desa Aibura pada tahun 2016 yakni redistribusi tanah dan Prona.
“Yang redis ada persoalan sedikit dalam tahap penyerahan dan penyelesaian akhir. Tapi dari awal persiapan sampai pelaksanaan semuanya berjalan dengan baik. Hanya saja pada saat penyerahan sertifikat, sejumlah 93 sertifikat belum diserahkan,” ujarnya.
Lanjut Ciko, 44 sertifikat belum diserahkan karena pemegang hak tidak hadir pada saat penyerahan sertifikat. Sedangkan 49 sertifikat tidak diserahkan karena diindikasikan masuk dalam kawasan hutan sehingga itu dipending.
Dari hasil penelitian, sebut Ciko, ditemukan bahwa 49 sertifikat yang belum diserahkan karena diindikasikan masuk dalam kawasan hutan, ternyata berdasarkan penyampaian dari kepala UPT Kehutanan Kabupaten Sikka lokasi itu sudah di luar wilayah kawasan hutan.
Dengan demikian, kata Ciko, persoalan kegiatan redis di Desa Aibura tahun 2016 sudah tidak ada masalah lagi. Sedangkan pronanya tidak ada masalah. Hanya saja 106 sertifikat belum diserahkan dengan alasan pemegang hak yang bersangkutan tidak hadir saat penyerahan sertifikat.
Ciko mengatakan, pihaknya tidak membenarkan ada pungutan biaya dari masyarakat untuk pengurusan sertifikat Program Nasional Agraria (Prona) dan Redistribusi.
“Kegiatan prona maupun redis itu dibiayai oleh negara. Mulai dari mobilisasi, sosialisasi, pelaksanaan tahapan kegiatan sampai penerbitan sertifikat, semuanya dibiayai oleh negara,” tegas Ciko.
Terkait pungutan biaya, Kepala Desa Aibura, Silvanus Fransisko mengatakan, hal itu telah disepakati bersama masyarakat.
“Nah di dalam berita acara kenapa ditandatangani oleh kepala desa sendiri dilampiri dengan daftar hadir sehingga itu saya rasa sudah clear. Tidak ada problem buat saya. Uang yang kita sepakati satu bidang Rp300 ribu tetapi dalam proses perjalanan kita ada belanja yang lebih. Belanja lebih itu kita gunakan untuk bangun bangunan umum bukan untuk pribadi saya,” kata Silvanus.











