Borong, Ekorantt.com – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Manggarai Timur (Matim) mengumumkan bahwa pelayanan perekaman dan pencetakan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP) sudah bisa dilayani mulai esok, Selasa (23/6/2020).
Dalam
pengumuman yang diteken oleh Kepala Dinas Dukcapil Matim, Robert Bonafantura pada Senin, 22 Juni 2020, yang salinannya diperoleh Ekora NTT, Senin malam, dituliskan bahwa, bagi masyarakat Matim yang ingin melakukan perekaman E-KTP, harus membawa serta foto copy Kartu Keluarga yang sudah diperbaharui.Lalu, persyaratan pencetakan E-KTP, yakni foto copy Kartu Keluarga yang sudah diperbaharui dan ijazah terakhir bagi yang tamatan SLTA.
“Khusus pencetakan KTP-el bagi yang sudah memiliki surat keterangan (Suket) pengganti KTP-el harus membawa serta asli surat keterangan tersebut, foto copy Kartu Keluarga yang sudah diperbaharui dan ijazah terakhir bagi anak yang tamat SLTA,” tulis Disdukcapil Matim dalam pengumuman itu.
Sejak awal Maret lalu, perekaman dan pencetakan E-KTP di Dinas Dukcapil Matim tidak bisa dilayani karena server rusak.
Pihak Dinas Dukcapil Matim mengklaim bahwa perbaikan server tersebut harus dilakukan di Jakarta karena keterbatasan SDM.
“Hampir setiap tahun server rusak. Tapi tahun ini agak lama bawa ke Jakarta untuk perbaik karena Covid-19,” kata Kadis Robert kepada Ekora NTT, akhir Mei kemarin.
“Nanti kalau akses transportasi sudah longgar, kita akan segera bawa ke Jakarta untuk perbaik,” tambahnya.
AMR