Borong, Ekorantt.com – Dalam dialog dengan mahasiswa yang melakukan aksi demonstrasi menolak pabrik semen dan tambang batu gamping di Desa Satar Punda, Kecamatan Lamba Leda, Bupati Manggarai Timur, Andreas Agas menyebut bahwa wilayah Flores, NTT, tidak masuk dalam kawasan karts yang dilindungi.
“Kawasan bentangan alam karst Flores masih dikategori level satu. Masih bisa diolah. Kita belum masuk ke level empat yang ditetapkan melalui peraturan menteri ESDM,” kata Agas saat berdialog dengan puluhan aktivis PMKRI dan GMNI di Aula Kantor Bupati Manggarai Timur, Kamis (2/7/2020).
Menurut dia, saat ini hanya ada empat kawasan bentangan alam karst (KBAK) di Indonesia yang telah ditetapkan melalui Surat Kuputasan (SK) Menteri ESDM.
Keempat KBAK tersebut yakni KBAK Sangku Lirang, Kabupaten Kutai Timur, Provinsi Kalimatan Timur berdasarkan SK Menteri ESDM Nomor 140 tahun 2019; KBAK Mangkalihat, Kabupaten Berau, Provinsi Kalimantan Timur berdasarkan SK Menteri ESDM Nomor 140 tahun 2019; KBAK Gunung Sewu, Kecamatan Tanjung Sari, Kabupaten Gunung Kidul, Daerah Istimewa Yogyakarta berdasarkan SK Menteri ESDM Nomor 3045 tahun 2014; dan KBAK Bogor, Kabupaten Bogor SK Menteri ESDM Nomor 4 tahun 2020.
“KBAK setidaknya dibagi ke dalam empat level klasifikasi, pertama; level satu sebaran batu gamping; level dua, hasil penyelidikan; level tiga, hasil verifikasi; dan level empat, ditetapkan melalui peraturan menteri ESDM,” ujarnya.
Menurutnya, berdasarkan informasi yang ia peroleh dari geoportal Kementerian ESDM, karts di Flores, termasuk di Desa Satar Punda, Kecamatan Lamba Leda adalah karts level 1 dan masih bisa diolah.
Agas menambahkan, “entah benar atau tidak data ini, saya tidak tahu persis karena saya bukan ahli geologi”.
Ketua DPD PAN Manggarai Timur ini menyatakan, akan menolak aktivitas penambangan batu gamping dan pendirian pabrik semen di Desa Satar Punda, apabila wilayah itu masuk dalam KBAK.
“Kalau memang kawasan bentangan alam karst sudah masuk di level empat, ya tidak boleh. Maka kita tolak,” ujarnya.
Ia mengatakan, apabila memasuki proses pembahasan Amdal (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan), pihaknya akan menanyakan data tentang kawasan bentangan alam karst kepada panitia Amdal.
“Saya dapat dari geoportalnya ESDM, karena kita bukan ahli geologi. Kita di sini masih di level satu (1) yaitu sporadis batu gamping mulai dari Kupang sampai di Flores,” kata Agas.
Sementara Ketua Presidium PMKRI Cabang Ruteng, Hendrikus Mandela menyatakan bahwa pertimbangan penting PMKRI dan GMNI menolak investasi pabrik semen dan tambang batu gamping di Desa Satar Punda, yakni karena wilayah tersebut merupakan kawasan bentangan alam karst.
Menurutnya, berdasarkan Undang-Undang nomor 32 tahun 2009 sebagaimana telah dijabarkan lebih lanjut melalui SK Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK.8/MENLHK/SETJEN/PLA.3/1/2018 dan SK No. SK.297/Menlhk/Setjen/ PLA.3/4/2019, serta Peraturan Menteri ESDM Nomor 17/2012 menyebutkan bahwa bentangan alam karst memiliki peranan yang sangat vital untuk menjaga keseimbangan dan keberlanjutan penyediaan air bagi lingkungan atau daerah di kawasan karst dan sekitarnya.
Pihaknya juga mengklaim, kawasan Manggarai Timur bagian utara mulai dari Wae Pesi sampai Kecamatan Elar dan ke arah selatan sampai di daerah sekitar Benteng Jawa, merupakan satu-satunya KBAK yang cukup besar di Pulau Flores.
“Dengan demikian, daerah ini memiliki peranan yang sangat vital bagi daya dukung air untuk sebagain besar kabupaten di Manggarai sampai ke kabupaten Ngada terutama daerah sekitar Riung,” katanya.
Mandela mengungkapkan, kawasan karst tidak dapat dieksploitasi karena sangat berdampak terhadap kerusakan alam. Karst adalah bagian dari ekosistem dan tempat tinggal berbagai jenis flora dan fauna langka.
Mantan Germas PMKRI Cabang Ruteng ini menegaskan, ekosistem karst, yang menjadi lokasi pembangunan pabrik semen adalah tempat penyimpanan dan regulator air bersih untuk seluruh wilayah pantai utara Flores.
Menurutnya, apabila fungsi karst sebagai regulator air terganggu, maka sumber-sumber mata air juga akan mengering. Di mana, kata dia, tanpa sumber air yang cukup, kegiatan pertanian akan terdampak, dan akibat selanjutnya, ketahanan pangan masyarakat Flores terancam.
Adeputra Moses