Mantan Bendahara Sekwan Manggarai Bebas dari Rutan, Pelapor Protes

Ruteng, Ekorantt.com – Mantan Bendahara Sekwan Manggarai, YD dinyatakan bebas Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Ruteng setelah menjalani masa tahanan selama tujuh bulan.

Hal ini diprotes oleh Emiliana Helni, seorang warga asal Ruteng Pu’u, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai. Emiliana merupakan pelapor kasus tindakan pidana penipuan uang yang dilakukan YD.

Emiliana kepada Ekora NTT, Rabu (15/7/2020) mengatakan, saat YD jadi terdakwa, majelis hakim memvonisnya hukuman selama satu tahun dua bulan, sejak 5 Desember 2019 lalu.

“Saya sebagai pelapor, merasa tidak adil mengapa YD itu menjalani hukumannya baru tujuh bulan tiba-tiba dia keluar saja,” kata dia.

“Kira-kira dasar hukum apa yang digunakan oleh Rutan Kelas II B Ruteng sehingga YD menjalani hukumannya 7 bulan? Sementara vonisnya satu tahun dua bulan,” tanya dia.

Sementara itu, Kepala Rutan Kelas II B Ruteng, Muhammad Mehdi mengakui YD telah dikeluarkan dari Rutan Kelas II B Ruteng melalui program asimilasi.

“Betul, pada tanggal 2 Juli 2020 warga binaan atas nama YD dikeluarkan dari Rutan Kelas II B Ruteng untuk menjalani asimilasi di rumah,” kata Mehdi kepada Ekora NTT, Kamis (16/7/2020).

Hal tersebut, kata Mehdi, mengacu pada peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 10 tahun 2020 tentang syarat pemberian asimilasi bagi narapidana, dalam rangka pencegahan penularan Covid-19.

Menurutnya, YD telah menjalani setengah dari masa pidananya. Dan selama di Rutan, YD pun berkelakuan baik.

“Dikeluarkan karena sudah memenuhi semua syarat yang telah ditentukan,” cetus Mehdi.

Mehdi juga menambahkan, saat ini pengawasan dilakukan oleh Balai Pemasyarakatan (Bapas) Waikabubak, Kabupaten Sumba Barat, dan dibantu oleh pihak Rutan Kelas II B Ruteng.

Dalam menjalani asimilasi, YD harus melaporkan diri ke pihak Bapas Waikabubak, Kabupaten Sumba Barat secara online.

“Dalam menjalani asimilasi, ada beberapa yang harus dipatuhi, diantaranya tidak boleh melakukan tindak pidana lagi, harus tetap berada di lingkungannya. Karena memang situasi sekarang Covid-19 ini, jadi dia tetap berada di rumah dan harus melaporkan diri ke pihak Bapas,” jelas Mehdi.

“Dan intinya harus menjaga berkelakuan baik dan tidak boleh melakukan tindakan pidana lagi,” tambahnya.

TERKINI
BACA JUGA