Terkesan Masa Bodoh, Warga Nginamanu Adukan PT BIS ke DPRD Ngada

Bajawa, Ekorantt.com – Masyarakat Desa Nginamanu yang tergabung dalam Forum Peduli Ulayat Nginamanu (FPUN) mendatangi Kantor DPRD Ngada pada Jum’at (17/07/2020).

Mereka mengadukan PT Bumiampo Investama Sejahtera (BIS) terkait janjinya untuk membayar dana kompensasi investasi dalam bentuk usaha perkebunan kemiri sunan di Desa Nginamanu, yang meliputi lokasi Mala Ana Kolo, Bei Watu, Keu Ghesu, Wolo Raza, Su’u Sewe, dan Sanga Repo seluas 392,8 hektare.

Di hadapan wakil rakyat Ngada, Ketua FPUN, Yohanes Lingge Siran menjelaskan bahwa PT BIS belum pernah membayar kompensasi pemanfaatan lahan adat masyarakat Nginamanu untuk perkebunan kemiri sunan sejak dibuka tahun 2013 silam.

Malahan, kata Lingge Siran, pihak investor terkesan masa bodoh dan membiarkan persoalan ini berlarut-larut. Alhasil, warga resah.

Menurutnya, masalah kian rumit manakala Pemkab Ngada selaku pemberi izin investasi belum mengambil sikap soal duduk perkaranya sampai sekarang.

iklan

Pihak FPUN menyerahkan pernyataan sikap yang diterima Wakil Ketua DPRD Ngada, Aloysius Soa. Adapun tuntutannya yakni:

Pertama, mendesak pihak perusahaan segera merealisasi kesepakatan dengan masyarakat adat Desa Nginamanu untuk membayar biaya sewa pakai lahan sebesar Rp3.000.000 per hektare per tahun selambat-lambatnya 15 Agustus 2020.

Kedua, apabila tuntutan pertama tidak dipenuhi oleh  PT. BIS maka masyarakat adat Desa Nginamanu melarang PT. BIS melakukan aktivitas apapun di lokasi perkebunan.

Ketiga, Jika poin kedua juga tidak dipenuhi, maka masyarakat adat Desa Nginamanu akan menutup seluruh akses ke perkebunan pada tanggal 17 Agustus 2020.

“FPUN meminta kepada lembaga dewan yang terhormat untuk sesegera mungkin menyikapi persoalan ini, sehingga tidak menimbulkan keresahan dan kerugian yang berkepanjangan di kalangan masyarakat adat Desa Nginamanu sebagai pemilik lahan yang sah,” tandas Lingge Siran.

Menanggapi tutuntan FPUN, Anggota DPRD Kabupaten Ngada Marsel D. Nau mengatakan bahwa secara kelembagaan, DPRD Ngada tak pernah dilibatkan dalam investasi tersebut.

“Secara perorangan mungkin dilibatkan namun secara kelembagaan tidak dilibatkan. Kami tahu ada investasi setelah ada pengaduan dari masyarakat melalui FPUN,” jelas Marsel.

“Kita akan minta penjelasan kepada pemerintah dan dinas terkait. Dewan perlu mendalami dulu terkait dengan dokumen perizinan. Kita akan panggil pemerintah,” tambahnya.

Namun DPRD Ngada, lanjut Marsel, perlu turun langsung ke lokasi perkebunan. “Kemudian meminta pemerintah menghadirkan pihak investor terkait dengan proses investasi”.

Hal senada disampaikan Anggota DPRD Ngada Yohanes Don Bosko Ponong.

“Kita perlu turun segera, meski dari kronologis yang disampaikan FPUN ada gambaran tentang masalah yang terjadi. Kita juga perlu mencermati dampak lingkungan yang ditimbulkan dari pabrik kemiri sunan yang sudah beroperasi yang terletak di bantaran kali Wulabhara,” ujarnya

Ia berharap agar penyelesaian yang dimediasi lembaga dewan dapat memberi keuntungan baik bagi masyarakat maupun investor.

“Tujuh tahun sudah berjalan investasi  namun masyarakat pemilik lahan hanya menjadi penonton,” pungkasnya.

Belmin Radho

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
TERKINI
BACA JUGA