Lurah Paupire Minta Bapenda Ende Perkuat Pengawasan Izin dan Retribusi Kos-Kosan

Ende, Ekorantt.com – Lurah Paupire- Ende, Kris Nggala menilai, banyak usaha kecil menengah di wilayahnya, baik kos-kosan maupun usaha industri kecil menengah, belum memiliki izin dan tanggung jawab pembayaran pajak kepada daerah.

Karena itu, Kris meminta Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Ende untuk saling berkolaborasi dalam menangani masalah tersebut.

“Ini ranahnya Bapenda dan PTSP. Sebagai kepala wilayah, kita siap bantu. Kita ingin iklim investasi dan usaha ekonomi kreatif jalan namun pendapatan daerah tetap juga menjadi prioritas. Data kita, ada 500-an kos-kosan,” sebut Kris.

Menurutnya, bisnis kos-kosan dianggap sangat menjanjikan dan menghasilkan keuntungan. Namun, tentu saja usaha kos-kosan tidak luput dari ketentuan pajak.

Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Ende, Johanis Nislaka mengapresiasi usulan Lurah Paupire.

“Kita akan koordinasikan,” ujar Anis.

Kadis Nislaka menjelaskan, pajak kos-kosan sendiri pada dasarnya sudah diatur dalam Pasal 1 Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (UU PDRD).

Dalam UU tersebut dibahas tentang pajak hotel/penginapan. Dalam hal ini, yang termasuk dalam kategori hotel adalah motel, losmen, rumah penginapan, maupun rumah kos (indekos) dengan jumlah ruang tidur lebih dari 10.

Sedangkan untuk kos dengan jumlah kamar kurang dari 10, dikenakan PPh pasal 4 ayat 2, yang menegaskan bahwa penghasilan atau pendapatan dari transaksi maupun pengalihan aset dalam bentuk tanah atau bangunan, usaha jasa konstruksi, usaha real estate, dan sewa atas tanah atau bangunan termasuk ke dalam objek pajak.

Dapat disimpulkan, lanjut Anis Laka, bahwa usaha kos-kosan, baik dalam jumlah yang kecil maupun besar, tetap dikenakan pajak.

“Kita akan lakukan evaluasi di lapangan,” tandasnya.

spot_img
spot_img
TERKINI
BACA JUGA