Potensi Garam di NTT Mampu Turunkan Impor Garam untuk Kebutuhan Nasional

Kupang, Ekorantt.com – Menteri Perdagangan (Mendag) Republik Indonesia, Agus Suparmanto memuji potensi garam yang ada di NTT. Potensi garam yang dimiliki NTT , kata Agus, diyakini dapat menurunkan kuota impor garam untuk kebutuhan nasional.

“Saya mendukung penuh aktivitas berkaitan dengan produksi garam ini. Saya berharap dalam kurun waktu setahun ini, kita bekerja sama dalam meningkatkan produksi garam,” kata Mendag Agus Suparmanto saat melakukan kunjungan kerja di Nunkurus, Kupang Timur, Kabupaten Kupang, Jumat 24 Juli 2020.

“Karena kebutuhan nasional kita sekitar 4,4 juta ton per tahun. Saya yakin NTT mampu mendukung nasional dalam menurunkan angka impor garam dalam negeri,” tambahnya.

Lebih lanjut, Agus mengatakan, dalam upaya peningkatan produksi garam di NTT, Kemendag siap memberikan dukungan penuh. Ia juga mengajak berbagai pihak lainnya, termasuk pihak perbankan agar terlibat secara nyata.

“Tentunya mesti adanya dukungan nyata terhadap pengembangan garam di NTT. Berupa stimulus bagi petani, memfasilitasi para pelaku investasi, mengkoordinasikan KUR bagi para petani garam dan dibentuk resi gudang. Sehingga para petani bisa menyimpan dan mendapat akses pendanaan untuk menciptakan dunia usaha sejuk yang kami prioritaskan di tempat ini,” beber Mendag Agus.

Mendag Agus juga memberikan apresiasi yang besar terhadap kerja keras Gubernur NTT untuk pengembangan  produksi garam di NTT.

“Sekali lagi saya tegaskan, potensi garam NTT dapat mendukung kami dalam memenuhi kebutuhan industri maupun kebutuhan konsumsi dalam negeri,” jelasnya.

Mendag  Agus juga mendukung penuh pihak yang berwenang untuk mengusut tuntas kartel garam dari luar negeri.

“Pesebaran garam Himalaya di daerah yang tidak memiliki izin edar, kami lakukan pemusnahan untuk melindungi para petani dan produksi garam nasional. Dukungan terhadap hal ini bukan sekadar dari pemerintah pusat saja, tapi juga perlu keterlibatan dari pemerintah daerah dan masyarakat,” pungkas Agus.

Kunjungan kerja Menteri Perdagangan RI merupakan respon atas  Surat Gubernur Nusa Tenggara Timur kepada Menteri Perdagangan nomor Hk.03.5/171/2020 tanggal 6 Juli 2020 perihal Permohonan Peninjauan Produksi Garam Premium Nusa Tenggara Timur.

Kontributor: Patrick Padeng

TERKINI
BACA JUGA