Ruteng, Ekorantt.com – Unit Jatanras Polres Manggarai membekuk KH (30), pelaku pencabulan dan penganiaayan terhadap seorang wanita.
KH ditangkap di Desa Ranggi, Kecamatan Wae Rii, pada Senin (3/8/2020) malam, sekitar pukul 19.30 Wita, setelah dilaporkan meremas payudara dan menganiaya MJ di Pasar Inpres Ruteng pada Senin sore, sekitar pukul 17.30 Wita.
Menurut Kasubag Humas Polres Manggarai, Ipda Bagus Suhartono, setelah mendapat laporan korban, Unit Jatanras bersama satu anggota Satuan Reskrim Polres Manggarai langsung bergerak dan berhasil menangkap pelaku.
Kronologi
Ipda Bagus mengatakan, “kejadian bermula ketika pelaku menyenggol korban dengan menggunakan siku tangan kanan dan mengenai payudara kiri korban.”
Lalu, pelaku meremas payudara korban.
Tak terima dengan perbuatan pelaku, korban MJ pun menegur.
“Namun, pelaku tidak menerima teguran itu dan langsung memukul kepala korban dengan menggunakan kepalan tangan sebanyak tiga kali,” kata Ipda Bagus kepada Ekora NTT, Selasa (4/8).
Menurutnya, kini pelaku telah diserahkan ke Satuan Reskrim Polres Manggarai untuk penyidikan lebih lanjut.
Adeputra Moses












