Operasi Patuh Turangga di Ende, Polisi Tilang 290 Pemotor Tanpa Helm

Ende, Ekorantt.com – Anggota Satuan Lalu Lintas Polres Ende berhasil menilang 290 pemotor tanpa helm dalam Operasi Patuh Turangga yang berlangsung sejak 25 Juli hingga 5 Agustus 2020.

Polisi juga menjaring 90 pemotor tanpa surat dan 74 pemotor yang melanggar rambu lalu lintas. Total pengendara yang dijaring sebanyak 454 orang.

Menariknya, sebagaimana yang disampaikan Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Ende, AKP Febrian Eko Putra SIK kepada Ekora NTT di ruang kerjanya, Rabu (5/8/2020) bahwa pelanggar didominasi oleh pengendara anak di bawah umur.

Padahal, sebut AKP Febrian, resiko kecelakaan pengendara anak di bawah umur sangat besar. Selain belum memiliki surat izin mengemudi, mereka juga belum memahami aturan berkendaraan.

“Mereka biasanya tidak menggunakan helm saat berkendaraan, dan kebut-kebutan,” ujar AKP Febrian.

“Kita berharap peran orang tua untuk terus memantau aktivitas anak. Termasuk kita dorong masyarakat untuk melengkapi surat-surat kendaraan,” sambungnya.

Lebih lanjut, AKP Febrian mengatakan, Operasi Patuh Turangga tahun 2020 merupakan langkah pihak kepolisian untuk mengedukasi masyarakat Kabupaten Ende agar taat pada aturan lalu lintas.

Dia juga meminta warga untuk tidak berkendara dalam keadaan mabuk.

“Akhir-akhir ini banyak kasus kecelakaan lalu lintas karena pengendara di bawah pengaruh alkhohol. Ini yang mesti dihindari masyarakat,” pungkas AKP Febrian.

TERKINI
BACA JUGA
spot_img
spot_img