Pengguna yang Ditangkap di Sikka Sembunyikan Sabu dalam Bungkus Rokok

Maumere, Ekorantt.com – Anggota Satnarkoba Polres Sikka mengamankan pemuda berinisial S (22 tahun), asal Jeneponto yang berdomisili di Desa Namangkewa, Kecamatan Kewapante, Kabupaten Sikka pada 28 Juli 2020 lalu. S kedapatan membawa narkoba jenis sabu-sabu seberat 0,19 gram.

Polisi menemukan sabu-sabu yang disembunyikan dalam bungkus rokok milik S. Polisi juga mengumpulkan sejumlah barang bukti seperti, kaca bires, mobil, dan handphone milik S.

Wakapolres Sikka, Kompol I Putu Surawan menjelaskan, S mengaku baru tinggal seminggu di Kabupaten Sikka. S juga mengakui bahwa dirinya membeli sabu-sabu itu dari sahabatnya, berinisial C.

“S mengakui semua barang bukti yang disita polisi merupakan miliknya sendiri,” jelas Kompol I Putu Surawan dalam keterangan pers di Mapolres Sikka 4 Agustus 2020 lalu.

Atas perbuatannya, Surawan menjelaskan, S bakal dijerat pasal 112 ayat (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling rendah 4 tahun penjara dan paling lama 12 tahun kurungan penjara.

Surawan menambahkan, polisi terus mendalami kasus ini dengan mengejar C.

“Kita akan terus kembangkan kasus ini karena kita duga jaringan,” katanya.

Senada dengan itu, Kasatresnarkoba Iptu Mesakh Y. Hetharie mengatakan, polisi masih menyelidiki keberadaan C. Polisi terus mendalami kasus ini demi memutus mata rantai penyebaran narkotika di Kabupaten Sikka.

Iptu Mesak juga meminta awak media di Sikka untuk mendukung usaha polisi membasmi peredaran obat terlarang di Sikka.

TERKINI
BACA JUGA