Sat Pol PP Sikka Tertibkan Pengendara Tak Pakai Masker

Maumere, Ekorantt.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kabupaten Sikka menertibkan pengendara sepeda motor dan mobil yang tak menggunakan masker di Jalan Ahmad Yani, Kota Maumere pada Selasa (26/8/2020).

Kasat Pol PP dan Damkar Kabupaten Sikka, Buang Da Cunha kepada awak media mengatakan, penertiban tersebut merupakan edukasi bagi masyarakat di tengah masa adaptasi kebiasaan baru.

Tidak hanya menegur pengendara yang tidak menggunakan masker, Sat Pol PP juga membagikan masker gratis.

“Ini sebenarnya kita memberikan edukasi kepada masyarakat. Kita mengingatkan kembali semua masyarakat untuk tetap menggunakan masker. Meskipun Sikka sudah aman tapi protokoler kesehatan tetap dijalankan,” ungkap Buang.

Menurutnya, pemerintah sedang menggarap draf Perbup tentang protokoler kesehatan.

iklan

“Sebagai Kasat Pol PP, saya meminta dalam draf itu agak keras. Kalau bisa sanksinya bagi yang tidak menggunakan masker ada denda. Dendanya ya minimal 50 ribulah. Sehingga ada efek jeranya,” sebut Buang.

Draf Perbup, kata Buang, sementara dibahas di bagian hukum. Dan kemungkinan Perbup keluar minggu depan.

“Kalau Perbup sudah keluar maka siapa saja masyarakat Kabupaten Sikka, baik itu pribadi, lembaga, atau badan hukum tidak menggunakan masker akan dikenakan sanksi sesuai yang tertera dalam Perbup,” tegasnya.

Sosialisasi akan dilakukan setiap hari selama dua jam, dimulai dari pukul 09. 00 Wita hingga pukul 11.00 Wita.

“Hari ini di sini. Besok akan dilakukan di depan Gelora Samador. Selanjutnya razia di pasar, pertokoan, dan beberapa titik di wilayah kota Maumere,” tutupnya.

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
TERKINI
BACA JUGA