Polemik Yayasan Wini Unggul Nagekeo: Arnol Ju Wea Ajukan Banding ke PN Kupang

Bajawa, Ekorantt.com – Arnoldus Ju Wea, melalui tim kuasa hukumnya Mikael Feka, mengajukan banding ke Pengadilan Negeri (PN) Kupang terhadap keputusan PN Bajawa terkait perkara perdata pergantian sepihak pengurus Yayasan Wini Unggul – yayasan yang menaungi  STKIP Floresta Nusa Bunga Nagekeo.

Wea menggugat Yayasan Wini Unggul karena tidak lagi mencantumkan namanya sebagai pengawas dan Badan Pelaksana Harian dalam akta notaris yang telah diganti secara sepihak pada 2018 lalu. Padahal, dia adalah ahli waris Matias Padha, salah satu pendiri yayasan tersebut.

Namun PN Bajawa menolak seluruh gugatannya pada putusan sidang perdata perubahan akta notaris Yayasan Wini Unggul nomor 1/PDT.G/2020/PN.Bjw tanggal 13 Agustus 2020.

Atas penolakan gugatan itu,
Wea pun melakukan banding ke PN Kupang yang diawali dengan pendaftaran di PN Bajawa pada Selasa (25/8), dengan terbanding pengurus Yayasan Wini Unggul periode 2018-2023.

Menurut Mikael Feka, pihaknya melakukan banding karena hakim PN Bajawa tidak cermat dalam memberikan pertimbangan hukum terhadap kasus tersebut.

“Hakim hanya mengambil bukti-bukti baik saksi maupun surat yang menguntungkan pihak tergugat,” ungkapnya.

Ia mengatakan, pada agenda sidang pemeriksaan saksi di PN Bajawa,  tergugat tetap menghadirkan Lusianus Dheo – salah satu staf STKIP Nusa Bunga Floresta – yang sudah pernah ditolak penggugat karena yang bersangkutan punya hubungan kerja dengan tergugat.

“Pada perkara lalu kita sudah mengajukan keberatan saksi tersebut, karena yang bersangkutan adalah staf perpustakaan dan diberi gaji oleh tergugat, sehingga dalam memberi keterangan pasti menguntungkan tergugat. Kita menolak dan termuat dalam kesimpulan”, ujarnya kepada Ekorantt.com di PN Bajawa, Selasa (25/08).

Proses pergantian pengurus Yayasan Wini Unggul pada dua tahun lalu itu, kata Feka, cacat prosedur dan merugikan kliennya yang telah menghibahkan tanah untuk yayasan tersebut.

Pasalnya, kata dia, Yovita Kamrah, istri dari alm. Paulus Kadju, salah satu pendiri yayasan itu, secara serta merta menginisiasi rapat pergantian pengurus pada 2018 lalu, “padahal dia tidak punya kewenangan karena tidak masuk dalam struktur pengurus periode sebelumnya.”

Namun, kata dia, Yovita berani mengeluarkan surat undangan rapat pergantian pengurus Yayasan Wini Unggul pada 3 Agustus 2018.

Dalam keterangan Lusianus Dheo, lanjutnya, undangan yang dikeluarkan oleh Yovita Kamrah, telah ditarik dengan surat undangan rapat tertanggal 4 Agustus 2018 yang ditandatangani oleh Petrus Wada, salah satu pembina Yayasan Wini Unggul periode 2013-2018.

“Pergantian surat undangan dari Yovita Kamrah ke Petrus Wada, terjadi setelah bersangkutan membaca gugatan penggugat dan menyadari hal itu salah,” katanya.

“Dengan surat yang sama, Yovita Kamrah kemudian mengantikan surat tersebut dan ditandatangangani oleh Petrus Wada untuk pertemuan tanggal 5 Agustus 2018,” lanjutnya.

Selain itu, kata Feka, pada penomoran surat pertama yang ditandatangani oleh Yovita Kamrah pada 4 Agustus 2018, “seharusnya nomor 3 tahun 2018 dan seterusnya, dan setelah ditarik dan ditandatangani oleh Petrus Wada seharus nomor 4 dan seterusnya, bukan nomor 3.”

“Mana mungkin surat nomor 3, lalu ditarik dan diganti dengan surat nomor 3. Kita menduga ini bohong dan rekayasa,” ungkapnya.

Selain itu, lanjutnya, dalam sidang perkara di PN Bajawa, terjadi kontradiksi keterangan antara dua saksi tergunggat, dimana saksi pertama Marselinus Mosa menerangkan bahwa ia menghantar Yovita Kamrah ke seketariat yayasan untuk rapat pada siang hari dan selesai pada sore hari saat matahari belum terbenam. Rapat itu, dipimpin oleh Yovita Kamrah.

Sedangkan, saksi kedua Lusianus Dheo menerangkan bahwa rapat dilaksanakan pukul 18.30 atau setengah tujuh malam waktu setempat, sampai selasai. Rapat itu, kata Dheo, dipimpin oleh Gaspar Baga – salah satu pendiri yayasan – yang didampingi oleh Petrus Wada dan Yovita Kamrah.

“Terjadi kontradiksi keterangan saksi tergugat antara Marselinus Mosa dan Lusianus Dheo khususnya terkait jam rapat dan pimpinan rapat. Bahwa kalau pun terjadi rapat waktu itu,maka rapat tersebut jelas dipimpin oleh Yovita Kamrah, maka tentang penarikan surat undangan nomor : 03/YPWU/eks/2018, benar-benar bohong,” paparnya.

Menurut Feka, dalam persidangan tidak ditemukan fakta bahwa proses perubahan akta sesuai anggaran dasar yayasan dan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana penggugat uraikan dalam gugatannya.

Kemudian, tergugat juga tidak mengajukan bukti tentang “siapa yang memberi kuasa kepada siapa untuk menghadap notaris, mengurus akta perubahan”, dan “siapa yang melakukan pemberitahuan perubahan data yayasan kepada kementrian.”

Menurutnya, dengan tidak adanya bukti-bukti tersebut, berarti terguggat tidak membantah dalil penggugat tentang legal standing Yovita Kamrah dalam proses perubahan akta Yayasan Wini Unggul pada 2018 itu.

“Dengan demikian, fakta persidangan membuktikan secara jelas dan nyata bahwa proses perubahan akta notaris nomor 289 tanggal 23 Agustus 2018 tentang perubahan Yayasan Pendidikan Wini Unggul adalah tidak sah dan oleh itu harus dinyatakan batal karena bertentangan dengan hukum,” pungkasnya.

Belmin Radho

spot_img
TERKINI
BACA JUGA