Ende, Ekorantt.com – Ratusan warga berjubel di Kantor Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Ende pada Kamis (3/9/2020). Mereka datang untuk menyerahkan berkas persyaratan menerima bantuan UMKM dalam skema Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) di tengah pandemi Covid-19.
Kepala Dinas Koperasi Kabupaten Ende Efrem Diaken Ena melalui Kabid Pemberdayaan UKM, Valentinus Mbujurutu saat dikonfirmasi Ekora NTT pada Kamis (3/9/2020) menjelaskan, sebanyak 3.254 pelaku usaha telah memasukkan dokumen sebagai syarat penerima bantuan hingga saat ini.
“Kita sudah sosialisasi melalui Surat Edaran Bupati tanggal 26 Agustus yang lalu. Kita hanya mengakomodir usulan dan entri data. Selanjutnya akan dikirim ke Kementerian Koperasi dan UKM,” jelas Valentinus.
Valentinus menambahkan, syarat-syarat yang dipenuhi oleh calon penerima bantuan antara lain memiliki KTP, surat keterangan usaha dari kepala desa atau lurah, rekening BRI, dan belum tersentuh pinjaman melalui program KUR dan sebagainya.
“Soal pengucuran dana dan mekanisme lanjutan seperti apa, itu merupakan kewenangan pusat,” kata Valentinus.
Sekjen Pusat Kajian Masyarakat Indonesia, Oskar Vigator Wolo meminta Pemkab Ende untuk mendata pelaku UMKM di seluruh wilayah kecamatan di kabupaten Ende.
Menurut Oskar, keberpihakan pemerintah pusat terhadap kesulitan ekonomi para pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) perlu diapresiasi. Untuk itu, Pemkab Ende perlu mendata penerima bantuan di seluruh wilayah.
“Harus akomodir semua. Soal verifikasi itu sesuaikan dengan syarat yang ditentukan,” kata Oskar.
Pandemi Covid-19, kata Oskar, telah merusak iklim investasi yang berdampak pada lemahnya pertumbuhan ekonomi.
“Kita berharap, tidak bantuan stimulus. Selanjutnya perlu dilakukan pendampingan terhadap pelaku UMKM,” harap Oskar.













