Ekorantt.com – Kasus pemerkosaan anak di bawah umur dengan korban EDJ di Dusun Welakiro, Desa Wolorega, Kecamatan Paga, yang terjadi pada 23 April 2016 silam, memasuki babak baru.
Senin (21/9/2020), Pengadilan Negeri Maumere secara resmi meregistrasi surat kuasa 13 advokat yang tergabung dalam Tim Advokasi Hukum Kemanusiaan (TAHK) dengan Nomor Register: 134/Sk/PDT/9/2020/PN.Mme.
Ini berarti, kasus yang telah mandek selama 4,5 tahun itu bakal bergulir kembali melalui jalur peradilan umum.
Ketua TAHK Yohanes Dominikus Tukan, SH., didampingi anggota tim dalam keterangannya kepada wartawan di PN Maumere, Senin (21/9/2020) mengatakan, TAHK bertindak mewakili principal atas nama Lukas Levi dan Anastasia Sama, orang tua korban.
“Setelah mendapatkan nomor register surat kuasa dari PN Maumere, maka kita daftar gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang ditujukan kepada Kapolres Sikka selaku tergugat I dan Kapolri selaku tergugat II,” jelasnya.
Dasar pertimbangan melakukan gugatan antara lain adalah kepolisian sudah sempat menahan pelaku (tersangka) JEW selama tiga minggu, tetapi kemudian dibebaskan.
Sementara itu, Reynaldy Marianus Laka, SH., MH., yang juga Ketua Peradi Cabang Sikka mengatakan, pihaknya merasa adanya kejanggalan dengan kasus tersebut.
Biasanya, kata Marianus, paling lambat 1 bulan, kasus pemerkosaan anak di bawah umur sudah harus disidangkan.
“Dengan gugatan ini, biarlah kita saling terbuka. Perkara ini seperti di-peties-kan selama 4,5 tahun,” ujarnya.
Selain itu, terbukanya kasus ini akan memberikan kepastian hukum bagi korban dan tersangka.
“Perkara ini menimbulkan pertanyaan besar bagi kita semua. Mengapa korban yang sudah begitu menderita secara fisik dan psikis belum.mendapatkan kepastian hukum?” ungkapnya.
Sementara itu, pengacara TAHK lainya, Alfons Hilarius Ase, SH., MH., dalam pesan WhatsApp menjelaskan, perjuangan kemanusiaan ini mestinya tidak hanya menjadi tanggungjawab para pihak yang mengadvokasi baik dengan cara litigasi maupun non litigasi, tetapi juga menjadi tanggung jawab semua orang, termasuk aparat penegak hukum.
“Karena dengan menegakkan aturan, melaksanakan etika profesi dan jabatan sebagai aparat penegak hukum, dan memberi perlindungan hak hukum dan keadilan, maka di situlah kemanusiaan seorang warga Negara benar-benar dilindungi,” jelasnya.
Ada pun anggota TAHK itu adalah Yohanes Domi Tukan, SH., San Fransisco Sondy, SH., MH., Alfonsus Hilarius Ase, SH., M.Hum, Marianus Reynaldy Laka, SH., MH., Falentinus Pogon, SH., MH., Viktor Nekur, SH., Aku Sulu Samuel Sabu, SH., Lorensius Sesu Weling, SH., Paulus Hendry Caesario Lameng, SH., Agustinus Haryanto Jawa, SH., Thobias Tola, SH., Danar Aswim, SH., MH., dan Maria Febriyanti Tukan, SH.
Untuk diketahui, semenjak Kejaksaan Negeri mengembalikan berkas penyidikan (P-19) ke penyidik kepolisian pada 1 Februari 2017, kasus pemerkosaan anak di bawah umur tersebut hingga kini belum menemui titik terang.











