Ruteng, Ekorantt.com – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Pemilu) Kabupaten Manggarai menemukan 143 nama yang tercatat dalam Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pilkada Manggarai 2020, sudah meninggal dunia.
Koordinator Divisi Pengawasan Humas dan Hubungan Lembaga Bawaslu Kabupaten Manggarai, Heribertus Harun mengatakan, dari 220.594 DPS yang menyebar di 696 TPS, ada 11.895 DPS bermasalah sesuai hasil pencermatan berbasis aplikasi dan pengawasan langsung Bawaslu Kabupaten Manggarai.
Ia merincikan, dari 11.895 DPS bermasalah itu, ada 143 orang yang sudah meninggal dunia, dan 55 orang masih di bawah umur.
Lalu, ada 3.795 orang yang tidak memiliki Nomor Kartu Keluarga (NKK), 20 orang tidak memiliki NIK, dan 19 orang tidak memilik NIK dan NKK.
Kemudian, ada 600 orang yang kategori ganda nama dan NIK, 451 orang yang ganda nama dan tanggal lahir, dan terdapat 6.812 orang pemilih sementara dengan kategori tidak memiliki alamat RT/RW.
“Inikan aneh. Masa pemilih tidak ada NIK dan NKK. Malah pihak KPU mengakomodir dalam DPS. Proses Coklit patut dipertanyakan,” ujarnya, Selasa (6/10/2020).
Heribertus mengatakan, pihaknya telah meneruskan temuan tersebut ke jajaran Pengawas Kecamatan dan Pengawas Desa/Kelurahan untuk “dibersihkan” dalam proses pleno rekapitulasi DPS hasil perbaikan.
“Jika belum bersih di tingkat desa atau kelurahan, maka berlanjut di pleno tingkat kecamatan, dan tuntas hingga kabupaten,” ujarnya.
“Kami pastikan, data pemilih Pilkada Manggarai harus jernih, sebab ini salah satu potensi masalah di hari pemilihan,” pungkasnya.
Adeputra Moses