Ende, Ekorantt.com – Pemerintah melalui Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal memperpanjang jatah pemberian Bantuan Langsung Tunai (BLT) dana desa tahun anggaran 2020 untuk pemulihan ekonomi nasional.
Sebelumnya, bantuan langsung tunai bersumber dari dana desa hanya dialokasikan selama enam bulan yang dibagikan dalam dua tahap. Tahap pertama, dari maret hingga juni dengan besaran Rp600 ribu setiap bulannya. Tahap kedua, dari juli hingga september dengan besaran Rp300 ribu setiap bulannya.
Perpanjangan tiga bulan dimulai dari Oktober hingga Desember tahun 2020 sesuai dengan Surat Edaran Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Abdul Halim Iskandar tertanggal 5 Oktober 2020.
Menindaklanjuti surat edaran ini, Kepala Dinas PMD Kabupaten Ende, Albert Yani menegaskan pihaknya meminta para kepala desa di Kabupaten Ende untuk rapat bersama BPD dalam rangka melakukan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa(APB Desa).
“Kami sudah terima suratnya dan saat ini sudah dikoordinasikan dengan para kepala desa. Sesuai rujukan, ada penambahan tiga bulan bantuan BLT dengan besaran tiga ratus ribu setiap penerima. Total penambahan Rp900 ribu. Jadi, total BLT untuk setiap penerima, sebesar Rp3.600.000,” kata Yani.
Menurutnya, untuk penyaluran dana desa tahap tiga, diwajibkan kepada pemerintah desa untuk membereskan laporan penanggungjawaban penyaluran BLT dana desa tahap satu dan tahap dua.
“Sebelum cair BLT tahap tiga, kita sudah surati para kepala desa untuk selesaikan SPJ pencairan BLT sebelumnya,” tegas Yani.
Secara terpisah, Tenaga Ahli Infrastruktur Pendamping Profesional Kabupaten Ende, Adolf Sapu membenarkan perihal surat edaran kementerian desa terkait penambahan jangka waktu pembagian BLT dana menjadi sembilan bulan.
“Saat ini teman-teman pendamping desa dan pendamping lokal desa sedang membantu aparat pemerintah desa untuk melakukan perubahan APBdesa dan penyelesaian dokumen SPJ penyaluran dana tahap sebelumnya,” kata Adolf Sapu.