Ikut Kampanye dan Teriak Yel-Yel Deno-Madur, Kades Ndehes Direkomendasikan Kena Sanksi Administrasi

Ruteng, Ekorantt.com – Bawaslu Kabupaten Manggarai mengeluarkan rekomendasi kepada Pjs Bupati Manggarai untuk memberi sanksi administrasi kepada Kepala Desa Ndehes, Kecamatan Wae Rii, Maksimus Dugis.

“Maksimus terbukti melakukan pelanggaran hukum lainnya sebagaimana dimaksud dalam pasal 29 huruf ‘j’ Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa,” sebut Koordinator Divisi Hukum, Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Manggarai, Fortunatus Hamsah Manah di ruang kerjanya Rabu (21/10/2020).

“Kepala desa dilarang ikut serta dan atau terlibat dalam kegiatan kampanye pemilihan umum dan atau pemilihan kepala daerah,” tambah Manah menyebutkan bunyi pasal yang dilanggar.

Menurut Manah, berdasarkan hasil pengawasan Panwascam Kecamatan Wae Rii, Maksimus Dugis terlibat dalam kegiatan kampanye pasangan calon nomor urut 1 di kampung Wetok, Desa Ndehes, Kecamatan Wae Rii pada 10 Oktober 2020.

Lanjut Manah, dalam kegiatan kampanye itu, Maksimus Dugis hadir di lokasi kampanye dan duduk di kursi paling depan.

iklan

“Selama Jurkam Matias Masir menyampaikan materi kampanye dan meneriakkan yel-yel, Kades Maksimus Dugis ikut meneriakkan yel-yel ‘bersatu, berjuang menang’ dan menggunakan masker bertuliskan Nomor Urut 1 dan tanda gambar pasangan calon Deno Madur,” terang Manah.

Bawaslu Kabupaten Manggarai merekomendasikan kepada Pjs Bupati Manggarai agar Kepala Desa Ndehes, Maksimus Dugis diberi sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Selain itu, tambah dia, setelah melalui proses pemeriksaan terhadap pelapor, terlapor, saksi-saksi dan pemeriksaan terhadap alat bukti yang ada, Bawaslu Kabupaten Manggarai, Kejaksaan Negeri Manggarai, dan Polres Manggarai yang tergabung dalam unsur Sentra Penegakan Hukum Terpadu berkesimpulan bahwa tindakan Kades Dugis tidak memenuhi unsur dugaan pelanggaran pidana pemilihan.

Adeputra Moses

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
TERKINI
BACA JUGA