Ruteng, Ekorantt.com – “Seret dan Adili Kamelus Deno, Si Penjahat Lingkungan”. Demikian salah satu tuntutan yang disuarakan oleh Lembaga Pengkaji Peneliti Demokrasi Masyarakat (LPPDM) dalam aksi demonstrasinya di depan Kantor DPRD Manggarai, Rabu (11/11/2020).
Pernyataan ini terpampang dalam poster yang dibawa oleh sekitar 20-an peserta demo. Poster yang sama juga memuat tuntutan, “Cabut SP3 Pembalakan Hutan di RTK Kec. Cibal”.
“Tidak ada alasan hukum kasus ini di-SP3 kecuali kontraktor meninggal dunia,” kata Ketua LSM LPPDM, Marsel Ahang dalam orasinya.
Ahang mengatakan bahwa sudah ada tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Embung Wae Kebong.
“Tetapi kenapa Polres Manggarai menghentikan proses hukumnya. Bagaimana kalau masyarakat Manggarai yang merambah hutan, apakah alasan pemaaf untuk tidak melakukan proses hukum?” tanya Ahang.
Usai berorasi, peserta demo melakukan Rapat Dengar Pendapat (RPD) dengan anggota DPRD, Dinas Lingkungan Hidup, dan UPT Dinas Kehutanan Provinsi NTT.
Peserta demo sekali lagi mempertanyakan Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP3) dalam kasus Embung Wae Kebong di Kecamatan Cibal.
Pada kesempatan itu, Ahang meminta pertanggungjawaban pihak Dinas Lingkungan Hidup terkait surat rekomendasi dari KLH dan kehutanan
“Pa kan kepala dinas, harus ada bukti, bahwa ini rekomendasinya. Jangan pak cuci tangan,” tegas Ahang sembari telunjuknya mengarahkan Kadis DLH Manggarai, Kanis Nasak.
Tak terima dirinya ditunjuk, Nasak murka.
“Jangan tunjuk. Tunjuk yang saya tidak terima,” timpalnya.
Ahang sontak memukul meja dan membantingkan sebotol Aqua ke lantai.
Beruntung beberapa anggota dewan dan pihak kepolisian melerai keduanya sehingga tidak terjadi kontak fisik. Peserta RDP yang lain menyarankan agar menyelesaikan kasus tersebut dengan hati yang tenang.
Untuk diketahui, sebelum terbit SP3, tiga orang telah ditetapkan tersangka dalam kasus Embung Wae Kebong. Pembangunan embung yang menelan dana Rp1 miliar lebih dari APBD Manggarai itu dikerjakan di hutan lindung RTK 18 dengan luas kurang lebih 5 hektare.
Adeputra Moses