Ende, Ekorantt.com – Komitmen Pemerintah Kabupaten Ende dalam mengintervensi program perlindungan anak tersandung masalah suprastruktur. Pasalnya, Peraturan Daerah (Perda) Perlindungan Anak belum ditetapkan hingga sekarang.
Padahal Perda dimaksud sangat penting sebagai payung hukum berbagai kebijakan strategi, termasuk pengalokasian anggaran untuk intervensi berbagai persoalan anak. Demikian intisari pertemuan stakeholders perlindungan anak dalam rangka kerja sama penanganan masalah anak di Kabupaten Ende yang berlangsung di Wisma Emaus Ende, Selasa (18/11/2020).
Pertemuan yang difasilitasi Yayasan FREN dan Pemkab Ende ini, dihadiri oleh WVI, P2TP2A, Dinas Sosial, perwakilan kepala desa, Polres Ende, dan Ketua Komisi III DPRD Ende. Sejumlah poin strategis dilahirkan demi mewujudkan mimpi Ende Kabupaten Ramah Anak pada tahun 2023.
Pada kesempatan itu, Ketua Yayasan Peduli Anak Kabupaten Ende, Afra Baboraki meminta pemerintah dan DPRD Ende untuk pro-aktif membahas isu anak melalui lahirnya Perda Perlindungan Anak.
Selain Perda, Afra juga meminta Pemerintah Kabupaten Ende untuk menyiapkan rumah layak anak.
“Penting itu. Sayang kalau kita getol menjadikan Ende Kabupaten Layak Anak namum pembahasan Perda saja berlarut-larut. Termasuk rumah anak itu sudah diusulkan dari tahun 2002. Hingga saat ini belum realisasi,” ungkap Afra.
Sementara aktivis dari Wahana Visi Indonesia, Brechmans Tanaboleng mengusulkan adanya sekretariat bersama di Bapedda Ende bagi NGO peduli anak dan pihak pemerintah. Hal ini dibutuhkan untuk elaborasi program sekaligus mengevaluasi 15 indikator Kabupaten Layak Anak.
Menurut Tanaboleng, evaluasi pencapaian 15 indikator menuju Ende Kabupaten Layak Anak menjadi dasar kajian akademik demi lahirnya Perda.
Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Ende, Vinsen Sangu menegaskan bahwa DPRD berkomitmen untuk menyelesaikan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perlindungan Anak pada tahun 2021.
Masalah anak, kata Vinsen, hendaknya menjadi kerja bersama pemerintah, DPRD, NGO, lembaga agama, dan para orang tua. Isu sektoral soal perlindungan anak dan pemberdayaan wajib mendapat dukungan, baik dari sisi suprastruktur maupun infrastuktur.
“Kita dukung penuh. Termasuk Ranperda pemisahan Organisasi Perangkat Daerah, antara Dinas sosial dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. Sehingga intervensi kebijakan dan program lebih terarah,” pungkas politisi PDIP ini.