Ruteng, Ekorantt.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Manggarai sejauh ini telah menangani 26 kasus selama proses Pilkada Manggarai 2020.
Data yang dihimpun Ekora NTT, dari 26 kasus tersebut, sebanyak 15 kasus berkaitan dengan netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), satu kasus netralitas Kepala Desa, dan 10 kasus pelanggaran administrasi.
“Pelanggaran administrasi itu adalah pelanggaran terhadap mekanisme, tata cara, dan prosedur yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Manggarai dan jajarannya dalam pemutakhiran data pemilih,” kata Koordinator Divisi Hukum, Penanganan Pelanggaran, dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Manggarai, Fortunatus Hamsah Manah saat ditemui Ekora NTT di ruang kerjanya, Selasa (24/11/2020).
Selain itu, sebut Manah, sebanyak tiga kasus pelanggaran protokol kesehatan dilakukan oleh Pasangan Calon (Paslon) bupati dan wakil bupati saat berkampanye tatap muka.
“Dari Paket Deno-Madur 1 kasus, dan Paket Hery-Heri 2 kasus,” ujarnya.
Dikatakan, Bawaslu Manggarai tuntas dalam menangani 26 kasus tersebut, termasuk tiga kasus pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan dua Paslon.
Manah menjelaskan, pengawasan terhadap aturan protokol kesehatan melalui beberapa tahap, yang pertama mengingatkan pasangan calon untuk mematuhi protokol kesehatan.
“Jika itu tidak diindahkan, maka dikeluarkan teguran tertulis. Teguran tertulis itu berlakunya hanya satu kali 60 menit. Kalau 60 menit atau 1 jam tidak diindahkan, maka kita bubarkan,” terangnya.
Jika perintah dibubarkan tidak diindahkan oleh Paslon, maka dikeluarkan sanksi rekomendasi ke KPU Kabupaten Manggarai untuk selama tiga hari berturut-turut tidak boleh berkampanye tatap muka di seluruh wilayah Kabupaten Manggarai.
“Tapi setelah kita mengeluarkan pernyataan tertulis diindahkan oleh Paslon, berarti tidak ada sanksi lanjutan,” tuturnya.
Lanjut Manah, selain kepatuhan terhadap seluruh mekanisme, tata cara, prosedur berkampanye, dan kegiatan lain seperti kepatuhan laporan dana kampanye kepada KPU, pihaknya berharap kepada kedua Paslon untuk menciptakan suasana yang damai dan kondusif dalam Pilkada.
“Jangan sampai momentum Pilkada menjadi momentum untuk menciptakan kekacauan sosial atau perpecahan di tengah masyarakat. Itu yang kita tidak harapkan,” cetusnya.
Paslon bersama timnya diharapkan untuk terus berkoordinasi dengan pihak penyelenggara terkait seluruh tahapan Pilkada. Hal ini dilakukan demi terwujudnya pemahaman yang sama.
“Baik dalam kampanye, pemutakhiran data pemilih, kemudian juga dalam konteks mempersiapkan saksi-saksi pada saat bertugas di Tempat Pemungutan Suara (TPS). Kita juga berharap saksi-saksi untuk paham aturan,” tegas Manah.
Adeputra Moses