Empat Anak di Bawah Umur Jadi Pelaku Curanmor di Ende, Dua Masih Buron

Ende, Ekorantt.com – Aparat Kepolisian Resor (Polres) Ende berhasil membekuk dua dari empat pelaku pencurian sepeda motor (Curanmor) di Ende. Dua pelaku yang ditangkap yakni HBS (16) dan GD (15), sementara dua lainnya, ND (15) dan GG (15) masih buron.

Kasat Reskrim Polres Ende, AKP Lorensius, melalui rilis yang diterima Ekora NTT, Sabtu (28/11/2020) mengatakan, keempat pencuri masih berusia anak-anak. Mereka berlaku nekat untuk memenuhi hasrat memiliki sepeda motor, bukan karena faktor ekonomi.

AKP Lorensius menuturkan, peristiwa pencurian terjadi  pada Senin, 19 Oktober 2020 lalu. Mulanya HBS , ND, dan GG mengitari  Jalan Ahmad Yani sebanyak tiga kali. Mereka memantau situasi pada pukul 20.00 Wita.

Melihat sepeda motor diparkir di garasi depan rumah seorang warga, HBS dan ND bergegas ke rumah tersebut, lalu mengambil sepeda motor merk Honda Beat berwarna putih merah.  Mereka kemudian mendorong sepeda motor tersebut, sementara GG menunggu di sekitar area Simpang Lima Kota Ende.

Sesampai di Simpang Lima, GG dan ND mengendarai sepeda motor merk Honda M3 dan mendorong Honda Beat yang dikendarai HBS menuju Jalan Hatta, tepatnya di samping lapangan tenis.

“HBS menjemput GD untuk membuka kabel kontak agar sepeda motor tersebut dapat dinyalakan. Kemudian para pelaku menuju rumah GD untuk beristirahat,” kata AKP Lorensius.

“Keesokan harinya sekitar jam 09.00 Wita, HBS dan GG pergi ke Maumere dan mengubah cat bodi sepeda motor tersebut menjadi warna silver, velg warna coklat, mengganti shock dan memotong spakbor,” tambahnya.

Tim Buser Polres Ende, lanjut AKP Lorensius, melacak keberadaan para pelaku pada 16 November 2020. Dibantu aparat Polres Sikka, Tim Buser Polres Ende berhasil mengamankan pelaku dan barang bukti.

“Pada pukul 01.00 Wita, 16 November 2020 tim buser Polres Ende mengamankan  tersangka dan barang bukti. Membawa tersangka dan barang bukti menuju Polres Ende dan tiba di Ende sekitar pukul 05.00 wita. Barang bukti yang diamankan berupa satu unit sepeda motor Honda Beat warna silver,” bebernya.

Para pelaku disangkakan pasal 363 ayat 1 ke-3 dan ke 4 KUHP Jo UU No. 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak subs. Pasal 362 KUHP Jo. UU No. 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak Jo. 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Ancaman pidana maksimal tujuh tahun.

“Tetapi  mengingat tersangka masih di bawah umur, maka dalam proses penyidikan maka dilakukan upaya diversi anak sesuai dengan pasal 1 angka 7 UU RI No. 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak. Oleh karena itu  para pelaku membuat surat pernyataan dan wajib lapor,” tutupnya.

spot_img
spot_img
TERKINI
BACA JUGA