Maumere, Ekorantt.com – Bertepatan dengan Hari Anti Korupsi Sedunia, Kejaksaan Negeri (Kejari) Sikka merilis penahanan kontraktor Puskesmas Bola, DDK dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), DB. Keduanya diduga melakukan perbuatan melawan hukum hingga merugikan uang negara sebesar Rp540 juta lebih.
Dalam konferensi pers di lantai II kantor Kejaksaan Negeri Sikka, Kamis (10/12/20) Kepala Kejaksaan Negeri Sikka, Fahmi mengatakan kedua tersangka ditahan di rumah tahan Mapolres Sikka sambil menunggu pelimpahan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang.
Fahmi mengatakan, pihaknya terus mendalami kasus pembangunan Puskesmas Bola senilai Rp3.396.114.271 miliar yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) ini sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Penahanan kedua tersangka ini, kata Fahmi, setelah tim Kejari Sikka memeriksa sekitar 20 orang termasuk saksi ahli.
“Kami menilai kedua tersamgka paling bertanggungjawab atas dugaan kerugian senilai Rp540 juta. Modus operandi, adanya beberapa item pekerjaan yang dilaksanakan tidak sesuai dengan spesifikasi atau tidak sesuai dengan kontrak,” kata Fahmi.
Secara terpisah, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sikka, Petrus Herlemus mengatakan bahwa “kita ikuti saja proses hukumnya. Karena ini kewenangannya kejaksaan penegak hukum.”
“Selaku kuasa pengguna anggaran, proses pencairan dana sudah sesuai dengan aturan dan tahapan prosesnya jelas mulai dari konsultan pengawas, kemudian naik ke PPK. PPK menugaskan tim teknis turun melihat, apakah sesuai dengan kontrak atau tidak. Kemudian panitia PHO melihat dokumen. Dari situ, baru diajukan kuasa pengguna anggaran untuk rekomendasinya dari PPK, lalu proses pencairan sesuai dengan aturan yang berlaku,” tambahnya.
Untuk diketahui, Bangunan Pusat Kesehatan Masyarakat (PKM) Bola tersebut dikerjakan oleh kontraktor pelaksana CV Cipta Kontruksi Indah pada tahun 2019 dan diresmikan Bupati Robi Idong 12 Juni 2020 silam.