Hampir Dua Tahun Pensiun, Stanislaus Bau Tidak Dapat Gaji dan Taspen

Borong, Ekorantt.com – Pada 1 Januari tahun depan, Stanislalus Bau, 60 tahun, genap dua tahun menjalani masa pensiun. Sejak dinyatakan pensiun dari guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) oleh Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Manggarai Timur pada 1 Januari 2019 hingga saat ini, ia tidak pernah mendapatkan gaji pensiun dan Tabungan Asuransi Pensiun (Taspen).

Stanislaus mengaku, pada 2018 dia mendapat surat pemberitahuan pensiun dari BKPSDM Kabupaten Manggarai Timur. Melalui surat tertanggal 15 Januari 2018 itu, ia diminta menyiapkan bahan usulan agar mendapat SK Pensiun pada 2019.

Mendapat surat itu, Stanislaus mengaku bingung karena usianya saat itu masih 57 tahun. Jika ia mulai pensiun sejak 1 Januari 2019, maka usianya masih 58 tahun.

“Waktu itu saya keberatan mengurus bahan dokumen untuk diajukan sebagai syarat pensiun karena usia saya masih 58 tahun,” cerita Stanislaus kepada Ekora NTT di Borong, Rabu (16/12/ 2020) pagi.

Menurutnya, jika merujuk pada peraturan Pemerintah nomor 32 tahun 1979, profesi guru PNS baru layak dipensiunkan jika sudah berusia 60 tahun. Sementara untuk jabatan struktural diwajibkan pensiun saat berusia 58 tahun.

Meski demikian, Stanislaus mengaku menuruti permintaan pihak BKPSDM Kabupaten Manggarai Timur. Ia langsung berhenti mengajar pada akhir 2018. Saat itu, ia mengajar di  SMP Negeri 6 Elar di Runus. Ia mengabdi di sekolah itu sejak 2007. Stanislaus diangkat jadi PNS lewat formasi Tenaga Honorer K2 pada 2014.

“Saya sudah berhenti mengajar sampai ujian semester pada akhir 2018. Mulai awal Januari (2019) saya tidak masuk sekolah lagi untuk mengajar dan mengurus dokumen pensiun untuk diserahkan ke dinas,” tuturnya.

Selama tiga bulan pertama pada 2019, Stanislaus mengaku masih mendapat transferan gaji melalui rekening Bank NTT miliknya. Karena gajinya terus  masuk ke rekening, ia memberitahukan hal itu ke Bendahara Dinas PPO Manggarai Timur.

“Gaji saya tetap masuk sampai Maret 2019. April 2019 Saya konfirmasi ke Bendahara Dinas PPO karena saya tetap terima gaji meski saya sudah dinyatakan pensiun. Bendahara di dinas waktu itu sarankan untuk siapkan bahan pensiun. Lalu Bendahara Dinas PPO telepon ke keuangan. Pihak Badan Keuangan Daerah minta untuk menghadap BKPSDM,” urainya.

“Saya ke BKD, mereka minta saya ke keuangan minta penjelasan apakah gaji saya masih ada atau tidak. Jawaban dari keuangan saya harus membayar uang sebesar Rp. 11 Juta ke mereka karena kelebihan membayar gaji dari Januari sampai Maret,” imbuhnya.

Kala itu, Stanislaus keberatan dengan permintaan pihak BKD Manggarai Timur karena sudah tidak punya uang lagi untuk membayar. Apalagi ia sedang mengongkos beberapa anaknya yang sedang kuliah.

“Saya bilang saya tidak punya uang dan tidak mampu membayar. Sejak April 2019 saya sudah tidak dapat gaji lagi,” kisahnya.

Berjuang Dapatkan Hak Pensiun

Kondisi ekonomi yang terus menghimpit kehidupan keluarganya, mendorong Stanislaus untuk terus berjuang mendapatkan hak pensiunnya.

Sejak Juni 2019, ia terus berjuang untuk mendapatkan kepastian Taspen dan gaji pensiun. Namun, hingga kini, belum berhasil.

“Saya berjuang untuk bertemu Pak Sekda pertengahan 2019.  Saat itu Pak Sekda telpon orang BKPSDMD untuk klarifikasi soal ini. Namun petugas terkait saat itu sedang berhalangan,” ungkapnya.

Pada Juni 2020, Stanislaus kembali menghadap Sekda Manggarai Timur, Boni Hasidungan Siregar. Pertemuan kedua ini berujung pada penerbitan surat klarifikasi terkait syarat pensiun.

“Mereka kirim saya surat perihal klarifikasi Batas Usia Pensiun (BUP) yang mana dijelaskan BUP bagi PNS guru adalah 60 tahun dan ini membuat saya tambah bingung karena tidak jelas,” katanya.

Stanislaus bingung karena awalnya ia diminta pensiun pada usia 58 tahun oleh BKPSDMD Manggarai Timur, tanpa alasan yang jelas.

“Sekarang tiba-tiba pemkab Matim menerbitkan surat klarifikasi terkait batas usia pensiun. Saya juga kaget dengan isi surat klarifikasi ini,” tuturnya.

Saat ini, untuk memenuhi kebutuhan hidupnya, Stanislaus harus berutang.

“Saya harus memikul utang banyak untuk biaya hidup saya dan keluarga. Belum lagi biaya kuliah untuk dua anak saya yang sekarang masih semester akhir. Hidup saya saat ini penuh dengan beban karena nasib saya saat ini masih terkatung-katung,” pungkasnya.

Terpisah, Sekretaris Daerah Manggarai Timur, Boni Hasudungan Siregar mengatakan bahwa pada saat Stanislaus mendatanginya untuk mengadukan persoalan itu, ia langsung menghubungi pihak BKPSDM.

“Saya menghubungi Pak Herman Sekretaris BKPSDM karena ibu Kaban sedang tugas. Saat itu juga Pak Sekretaris langsung bertemu dengan pak Stanislaus di ruangan saya dan menjelaskan secara detail terkait permasalahannya,” ujar Boni kepada Ekora NTT via pesan WhatsApp, Rabu sore.

“Supaya lebih jelas, saya juga minta agar BPKPSM membuat penjelasan tertulis supaya bisa lebih mudah dipahami,” imbuhnya.

Menurutnya, dalam surat klarifikasi nomor BKPSDM.800/919/VII/2020 tanggal 6 Juli 2020 yang ditujukan kepada Stanislaus Bau, disampaikan secara rinci regulasi mengenai batas usia pensiun dan hak pensiun.

Ia mengatakan, batas usia pensiun bagi PNS yang menduduki jabatan fungsional guru adalah 60 tahun. Namun untuk menduduki jabatan tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri PAN RB Nomor 19 Tahun 2009, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, salah satunya adalah bersertifikat pendidik.

“Syarat ini yang tidak dimiliki oleh Bapak Stanislaus Bau, sehingga beliau tidak dapat menduduki jabatan fungsional guru, maka usia pensiunnya bukan 60 tahun tetapi 58 tahun,” katanya.

Lalu, terkait hak pensiun, kata dia, sesuai ketentuan, seorang PNS yang diberhentikan dengan hormat karena mencapai batas usia pensiun akan mendapat hak pensiun jika telah memiliki masa kerja paling sedikit 10 tahun, termasuk masa kerja sebelum diangkat sebagai PNS, dengan ketentuan saat pemberhentiannya telah bekerja sebagai PNS sekurang-kurangnya 5 tahun.

“Bapak Stanislaus Bau keseluruhan masa kerjanya (sebelum diangkat PNS + setelah diangkat PNS) sudah 10 tahun, tetapi masa kerjanya sebagai PNS belum 5 tahun tapi baru 4 tahun 5 bulan (1 Agustus 2014 sampai 31 Desember 2018), sehingga beliau tidak mendapat hak pensiun,” tulisnya.(AR)

TERKINI
BACA JUGA
spot_img
spot_img