Diduga Bermasalah, Polisi Akan Periksa Sejumlah Proyek Dana Desa Lanamai

Bajawa, Ekorantt.com – Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Ngada akan turun ke Desa Lanamai, Kecamatan Riung Barat, untuk memeriksa secara langsung sejumlah proyek dana desa yang diduga mangkrak.

Kasat Reskrim Polres Ngada, Iptu Ketut Ray Artika mengatakan kepada Ekora NTT bahwa pihaknya akan melihat secara langsung proyek yang diduga mangkrak di Desa Lanamai, dan meminta keterangan para pengambil kebijakan maupun orang yang terlibat dalam proyek tersebut.

“Kita pastikan akan turun melihat secara langsung kondisi di lapangan dan kita juga akan minta keterangan kepala desa maupun mereka yang terlibat pada proses proyek tersebut,” ujarnya, Rabu (6/1/2021).

Sesuai laporan warga, ada sejumlah proyek Dana Desa Lanamai yang diduga mangkrak.

Pada Minggu (17/11/2019), salah satu warga Desa Lanamai membeberkan sejumlah proyek yang diduga mangkrak dan dugaan penyelewengan dana desa di desa tersebut

Menurut warga yang meminta namanya disembunyikan itu, dugaan penyalahgunaan dana desa terjadi sejak 2015. Saat itu, pembangunan rabat beton Benteng Klak Galang sepanjang 458 meter tidak tuntas dikerjakan. Sepanjang 164 meter belum dikerjakan dan upah pekerja atau Harian Orang Kerja (HOK) belum dibayar oleh Pemerintah Desa Lanamai.

Dugaan penyalahgunaan Dana Desa Lanamai juga terjadi pada 2016, yakni dalam proyek jalan tani yang menghabiskan anggaran sebesar Rp.147.605.400. Hingga kini, kegiatan pemadatan urukan pilihan (Urpil) pada proyek itu belum dilakukan. Anggaran untuk pemadatan Urpil sebesar Rp.13.752.200. Kemudian, tunggakan mobilisasi senilai Rp.14.477.200 dan tunggakan HOK senilai 11 juta rupiah.

Pada 2016 juga terjadi dugaan penyelewengan dana desa pada proyek pembangunan gedung Polindes dengan besaran anggaran Rp.253.676.000. Proyek tersebut menyisakan tunggakan, yaitu pengerjaan emperan senilai Rp.14.108.100, listrik senilai Rp.1.855.700, air bersih senilai Rp.3.306.300, sikon senilai Rp.3.915.500, meubeler senilai Rp.6.955.200, dan plafon senilai Rp.24.027.300. Total dana desa yang diduga diselewengkan dalam proyek ini sebesar Rp.54.168.100.

Lalu, pada 2017, terjadi lagi dugaan penyelewengan dana desa pada proyek pembangunanan gedung kelompok bermain (Kober). Akan tetapi, sumber tersebut belum mengetahui besaran anggaran yang diduga diselewengkan. Ia hanya melihat bahwa sejumlah item pekerjaan yang belum tuntas, seperti pintu, jendela, air bersih, dan pengecatan.

Kemudian pada tahun anggaran 2018, terdapat tunggakan upah mandor dalam proyek pengerjaan aula kantor desa senilai Rp.3.900.000, mandor jalan Benteng Saragagang senilai Rp.10.191.500, dan jalan Bozong-Kalak Galang senilai Rp.6.862.500.

Dana lain yang diduga diselewengkan pada 2018 yakni dana bantuan sosial penataan kampung adat senilai Rp.10.000.000, dana Bumdes sebesar Rp.17.902.257, dana 10% dari suplayer senilai Rp.9.800.000, dan dana sisa lelang tahun 2018 senilai 36 juta rupiah.

“Total dana desa yang diduga diselewengkan dari 2015 hingga 2018 berjumlah sekitar 300 juta rupiah lebih,” ujar sumber itu.

Iptu ketut Ray berharap agar masyarakat selalu aktif melakukan pengasawan sejumlah pembangunan di desa agar terhindar dari penyelewengan maupun tindak pidana korupsi.

Belmin Radho

spot_img
TERKINI
BACA JUGA