Diduga Pukul Wartawan Teras-ntt, Kontraktor dan Pekerja di Flotim Harus Diproses Hukum

Larantuka, Ekorantt.com – Tindakan kekerasan terhadap wartawan kembali terjadi di Adonara, Flores Timur. Kali ini, Agustinus Lamahoda, Wartawan Teras-ntt diancam oleh kontraktor berisial SD dan diduga dikeroyok para pekerjanya di lokasi proyek Puskesmas Lambunga yang diduga bermasalah, Sabtu (16/1/2020).

Agustinus yang saat itu bersama rombongan Komisi C DPRD Flores Timur memantau proyek Puskesmas Lambunga yang diduga bermasalah. Beberapa hari sebelumnya, korban sempat menulis proyek Puskesmas Lambunga pada media yang sama.

Pemimpin Redaksi Teras-ntt, Thomas Duran ketika dikonfirmasi mengatakan, ada hak jawab yang ditempuh oleh pihak kontraktor kalau pemberitaan merugikan mereka.

“Jika kontraktor merasa bahwa berita yang ditulis wartawan sebelumnya tidak benar kan ada hak jawab. Itu yang harus digunakan bukan dengan tindakan kekerasan seperti orang tidak beraklak,” ungkap Duran kesal.

Atas tindakan yang tidak terpuji ini, Duran mengutuk oknum pengeroyok dan meminta untuk diproses hukum.

“Saya mengutuk keras terhadap oknum kontraktor dan para pekerja yang bertindak brutal terhadap wartawan kami di lapangan. Dan saya juga sudah meminta korban melaporkan kasus tersebut kepada pihak kepolisian. Untuk itu, saya meminta polisi segera proses kasus ini hingga tuntas. Secara lembaga, saya tidak akan membiarkan kasus ini berlalu demi penegakan hukum di Indonesia khususnya di Flores Timur. Dan saya akan maju terus agar kasus yang sama tidak menimpa wartawan lain di kemudian hari,” jelasnya.

Dihubungi secara terpisah, Ketua Koordinator Forum Wartawan Flores Timur – Kupang, Amar Ola Keda angkat bicara. Ia mengecam tindakan kekerasan yang yang menimpa wartawan Teras-ntt.

Amar menilai, tindakan kekerasan yang diduga dilakukan oleh pekerja proyek ini harus dipertanggungjawabkan. Aksi kekerasan ini telah merugikan dan melecehkan wartawan, baik secara personal maupun profesinya.

“Ini jelas telah mencederai hukum dan tindakan sengaja yang merugikan Agus sebagai pribadi maupun merendahkan profesinya sebagai jurnalis,” tukasnya saat dihubungi pada Minggu (17/1/2021).

Forum Wartawan Flores Timur – Kota Kupang, tegas Amar, meminta kasus ini untuk diproses secara hukum .

“Karena korban, Agustinus, sudah dan sedang bertugas sesuai profesinya apalagi telah mendapat perbuatan tidak menyenangkan demikian maka tidak dapat didiamkan, perlu ditindak,” kata Amar.

Yurgo Purab

TERKINI
BACA JUGA