Ende, Ekorantt.com – Bupati Ende, H. Djafar H. Achmad mengeluarkan instruksi Nomor BU: 440/PKP.489/I/2021 tentang peningkatan kewaspadaan dan penanganan terhadap resiko penularan corona virus desease (Covid-19) tertanggal 19 Januari 2021.
Keluarnya instruksi Bupati Djafar menyusul peningkatan jumlah pasien Covid-19 di Kabupaten Ende berdasarkan rapid test antigen. Menukil data satuan tugas (Satgas) penanganan Covid-19 Kabupaten Ende, terkonfirmasi 23 orang reaktif rapid test antigen. Sementara itu, data Dinas Kesehatan Kabupaten Ende menunjukkan bahwa 12 orang dinyatakan reaktif rapid test antigen setelah proses tracing dua hari belakangan.
Intruksi Bupati Djafar memuat 13 poin penting. Di antaranya penegasan tentang protokol kesehatan dengan pola 5M (memakai masker, mencuci tangan pada air mengalir dengan menggunakan sabun antiseptik, mengurangi mobilitas dan interaksi, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan).
Selain itu, aktivitas masyarakat di pusat-pusat perbelanjaan seperti pertokoan, mal, dan rumah makan dibatasi hingga pukul 21.00 Wita, termasuk tempat hiburan malam. Harapannya juga, semua fasilitas tersebut menerapkan protokol kesehatan dan menyediakan tempat cuci tangan, sabun antisptik, dan hand sanitaizer.
Selain itu, Bupati Djafar juga melarang penyelenggaraan segala jenis pesta.
Terkait larangan pesta, Bupati Djafar saat dikonfirmasi di Rumah Jabatan Bupati Ende, Minggu (17/01/2021) menjelaskan, ritual keagamaan seperti pelaksanaan akad nikah, pemberkatan nikah, kitanan, komuni pertama, dan berbagai kegiatan keagamaan hanya dapat dilakukan, tapi tak menyelenggarakan resepsi atau pesta.
“Kita tidak larang ritual keagamaannya. Tentu kita tegaskan sesuai dengan protokol kesehatan. Namun untuk resepsinya kita larang,” kata Bupati Djafar.
Kapolres Ende, AKBP Albertus Andreana saat dikonfirmasi menegaskan bahwa aparat Kepolisian Resort Ende siap mengawal pelaksanaan instruksi Bupati Ende.
“Kita konsisten. Sampai saat ini, izin keramaian kita tidak keluarkan. Sesuai instruksi bupati Ende, maka kami akan menegakkan aturan. Jika masih ada yang melanggar maka aparat saya akan bubarkan,” pungkas AKBP Andreana.