LPPKPD Minta Pemerintah Perhatikan Masalah Kelangkaan Pupuk Bersubsidi di Manggarai

Ruteng, Ekorantt.com – Lembaga Pusat Pengkajian Kebijakan Pembangunan Daerah (LPPKPD) meminta Pemerintah Kabupaten Manggarai untuk memperhatikan masalah kelangkaan pupuk bersubsidi bagi petani.

Menurut ketua umum sekaligus pendiri LPPKPD, Heribertus Erik San, kelangkaan pupuk bersubsidi di wilayah Manggarai pada musim tanam tahun ini sangat mempengaruhi produksi dan produktivitas hasil pertanian menurun.

Dalam situasi pandemi Covid-19 ini, kata dia, masalah pupuk akan semakin menambah beban para petani.

“Pemberian pupuk bersubsidi pada dasarnya sangat membantu mendongkrak produksi dan produktivitas pertanian di Manggarai. Pemerintah memberikan pupuk bersubsidi dalam rangka mendukung ketahanan pangan nasional,” tulisnya dalam rilis yang diterima Ekora NTT, Senin (25/1/2021).

Menurut Erik, pemberian pupuk bersubsidi harus memenuhi enam prinsip utama yang sudah dicanangkan atau disebut 6T, yakni tepat jenis, tepat jumlah, tepat harga, tepat tempat, tepat waktu, dan tepat mutu.

Namun, pada kenyataannya, lanjutnya, enam prinsip tersebut belum dijalankan maksimal di wilayah Manggarai. Pendistribusian pupuk ke kelompok tani tidak tepat waktu.

Pada musim tanam Januari tahun 2021, misalnya, kata Erik, para kelompok tani di wilayah Kecamatan Wae Ri’i mengalami kelangkaan pupuk bersubsidi, seperti Poska dan SP-36.

“Persoalan yang kerap dihadapi petani adalah kelangkaan pupuk bersubsidi dan tidak tepat waktu. Masalah ini hampir dialami terus pada setiap musim tanam.  Beberapa kelompok tani wilayah Kecamatan Wae Ri’i yang mengeluhkan kelangkaan di antaranya kelompok tani Wela Woja, Wae Nggori, dan beberapa kelompok tani di Wilayah Kecamatan Wae Ri’i lainnya. Masalah ini juga dikeluhkan oleh Asosiasi Petani Simantri Wae Ri’i yang diketuai oleh Robertus Jelahu,” terangnya.

LPPKPD, lanjut Erik, mendorong pemerintah agar cepat menanggapinya. Pemerintah harus mengecek, apakah benar mengalami kekurangan atau ada permainan.

Ia mengatakan, pemerintah perlu bersikap tegas, memanggil para distributor dan pihak lainnya yang terkait dengan pengadaan pupuk bersubsidi tersebut.

“Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 15/M-DAG/PER/4/2013 dan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 01 Tahun 2020, telah mengatur syarat, tugas dan tanggungjawab produsen, distributor dan penyalur atau pengecer,” sebutnya.

Tempuh Jalur Hukum

Erik mengatakan, jika pemerintah Manggarai tidak cepat menindaklanjuti keluhan petani terkait kasus kelangkaan pupuk bersubsidi itu, pihaknya siap mendampingi kelompok tani untuk menempuh upaya hukum apabila ditemukan unsur penyelewengan dalam sistem distribusi.

“Sebagai LSM yang memiliki bidang kegiatan advokasi untuk peningkatan kualitas dan percepatan pelayanan kepada masyarakat, Lembaga LPPKPD siap hadir mendampingi kelompok tani,” katanya.

Erik mengatakan, 80 persen masyarakat Manggarai adalah petani.

“Jadi kalau pupuknya tidak tersedia, Itu bisa mempengaruhi produktivitas hasil tani dan petani pasti rugi. Itu yang kita tidak inginkan,” pungkasnya.

Lembaga LPPKPD pada tahun 2020 menerbitkan buku Kajian Program Sistem Manajemen Pertanian Terintegrasi (Simantri) Pemerintah Daerah Manggarai yang diluncurkan resmi di Aula Nuca Lale, Kantor Bupati Manggarai, pada 27 Juli 2020.

Buku ini secara khusus membahas  implementasi program pertanian Simantri di Manggarai dan strategi inovasi, termasuk persoalan masalah pupuk ini juga disoroti dalam buku tersebut.

Adeputra Moses

spot_img
TERKINI
BACA JUGA