Tanggapi Pengaduan Forum Masyarakat Maratauk, Wakil Rakyat Ngada Minta Penjelasan Camat Riung

Bajawa, Ekorantt.com – Usai menerima pengaduan masyarakat yang tergabung dalam Forum Masyarakat Maratauk, sejumlah anggota DPRD Ngada bertandang ke Kantor Camat Riung, Senin (25/01/2021). Mereka mau mendengar secara langsung penjelasan tentang polemik penjaringan dan penyaringan perangkat di Desa Sambinasi Barat, Kecamatan Riung, Kabupaten Ngada.

Ketua komisi I DPRD Ngada, Yohanes Don Bosco Ponong mengatakan, kehadiran mereka merupakan bagian dari tugas legislatif dalam menanggapi aspirasi warga.

Menurutnya, ia bersama wakil rakyat lain wajib mendengar usulan dan laporan masyarakat sambil tetap berjalan dalam rel aturan.

“Kita mau mendengarkan secara langsung penjelasan dari Pak camat tentang persoalan ini sehingga bisa kita laporkan kepada pimpinan. Dalam regulasi memang tidak ada celah kewenangan kami selaku dewan perwakilan rakyat, tapi tugas sebagai wakil rakyat kita wajib mendengarkan semua aspirasi,” tegasnya.

Pada kesempatan itu, Camat Riung, Alfian menjelaskan, tak ada pelanggaran regulasi pada proses penjaringan dan penyaringan sejumlah perangkat Desa Sambinasi Barat. Bahkan sudah ada rekomendasi dari Badan Perwakilan Desa (BPD) desa setempat.

Alfian menambahkan, dirinya sempat memerintahkan stafnya untuk kembali mengecek secara langsung dugaan pelanggaran regulasi. Tapi tidak ditemukan adanya pelanggaran.

“Setelah kita melakukan pengecekan lagi, teryata tidak ada pelenggaran Perda di sana. Sampai saat ini, saya selaku camat belum mengeluarkan rekomendasi. Kami heran ada surat pengaduan ke dewan,” ujarnya.

Akibat belum adanya sejumlah perangkat desa, sebut Alfian,  Desa Sambinasi Barat mengalami Silpa dana desa sekitar 600 juta rupiah.

“Pada tahun anggaran 2020 kemarin, Silpa sekitar 600 juta rupiah akibat lowongnya sejumlah perangkat desa dan sudah kami jelaskan ke masyarakat. Kali ini kita dorong agar secepatnya ada pengangkatan perangkat desa, supaya tidak Silpa lagi,” ujarnya.

Menanggapi penjelasan camat Riung, anggota komisi I DPRD Ngada, Hilarius Muga memandang bahwa tak ditemukan pelanggaran regulasi dalam penjaringan dan penyaringan perangkat Desa Sambinasi Barat.

“Sebenarnya tidak ada persoalan dari penjelasan pak camat. Kita mendorong untuk segera melakukan pengangkatan perangkat desa,” ujarnya.

Don Bosco Ponong  pun mendorong Camat Alfian untuk mengeluarkan rekomendasi sesuai amanat Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014 dan Perda Ngada Nomor 8 Tahun 2016, sebagaimana Perubahan keduanya yaitu Perda Ngada Nomor 7 Tahun 2917.

“Sehingga Komisi I DPRD Ngada mendorong camat Riung untuk segera  mengeluarkan rekomendasi pelantikan perangkat Desa Sambinasi Barat agar roda pemerintahan desa Tidak terhambat,” tutupnya.

Belmin Radho

TERKINI
BACA JUGA