Polisi Bekuk 2 Pelaku Curanmor dan 3 Penadah di Flotim

Maumere, Ekorantt.com – Aparat Kepolisian Resort (Polres) Flores Timur membekuk tiga pelaku pencurian kendaraan motor (Curanmor)  di Flores Timur. Tiga penadah juga ditangkap.

Kapolres Flores Timur, AKBP I Gusti Suka Arsa dalam konferensi pers di Mapolres Flotim pada Kamis (28/1/ 2020) mengatakan, kasus pencurian kendaraan bermotor kembali terjadi di Flores Timur.

Kasus pencurian sepeda motor, jelas AKBP Suka Arsa, terjadi di Waibalun, Kecamatan Larantuka pada 14 Januari 2021 pada pukul 02:45 Wita.

Sepeda motor milik Maria Helena Germana, Yamaha Fino dengan EB 2628 CK berwarna cokelat kombinasi putih raib dari rumah.

“Kejadiannya Subuh. Korban memarkir kendaraannya tetapi dalam keadaan kunci start. Korban membawa motor ini ke salah satu tersangka. Di situlah dibongkar,” bebernya sembari menambahkan Yamaha Fino ini sempat dijual di Waiwerang, Pulau Adonara.

AKBP Suka Arsa mengatakan, kasus tersebut merupakan yang pertama terjadi pada awal tahun 2021.

“Ini pertama kali di awal tahun 2021 kasus pencurian kendaraan. Ada tiga penadah dan duanya pelaku ,” ungkapnya.

Dari hasil penyelidikan, lima orang ditetapkan sebagai tersangka yakni, AK, MZK, MHS, BIM, dan MM. Atas tindakan yang tidak terpuji itu, mereka diancam hukuman sembilan tahun penjara.

“Mereka dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan sembilan tahun penjara,” tutupnya.

Yurgo Purab

spot_img
TERKINI
BACA JUGA