Heni Doing: Kita Akan Pidanakan Panitia Pembacaan Surat Wasiat Pater Bollen

Maumere, Ekorantt.com – Ketua Badan Pengurus Yayasan Sosial Pembangunan Masyarakat (Yaspem), Ir. Agustinus Romualdus Heni, atau sering disapa Heni Doing, akan mempidanakan Ketua pantia penyelenggara kegiatan pembacaan surat wasiat Pater Bollen, SVD di Sea World Club pada 23 Januari 2021 lalu.

Hal tersebut disampaikan Heni Doing dalam konferensi pers terkait klarifikasi surat wasit Pater Heinnrich Bollen, SVD di kantor Yaspem pada Sabtu (30/1/2021).

“Kita akan mempidanakan penyelenggara kegiatan hari sabtu lalu. Karena masuk di hotel. Saya sudah buat surat teguran tidak boleh. Pa Rafael sebagai direktur juga buat surat teguran mau buat itu silahkan, tapi jangan di wilayah hotel karena itu kami tolak,” ungkapnya.

“Maka hari Senin, kami akan lapor dulu penanggungjawab penyelenggaraan kegiatan di hotel. Mestinya sudah lapor tapi ada masukan, suruh kita dekati provinsial dulu supaya jangan sampai SVD terbawa-bawa. Kita ulur-ulur sedikit tapi SVD sudah ngambil sikap seperti ini kita terus,” tambahnya.

Lanjut, Heni Doing, pihaknya akan melaporkan ketua panitia. Dalam hal ini penangungjawabnya adalah Firmus Pilin.

“Mereka mengundang Yaspem. Saya sudah membalas suratnya. Yaspem tidak akan hadir karena ini Pater Bollen milik SVD jadi hanya SVD yang undang baru Yaspem hadir. Kami dari Yaspem tidak akan hadir karena bukan SVD yang undang. Pater Bollen ini milik SVD, jadi hanya SVD yang boleh berhak untuk menyelenggarakan kegiatan yang berkaitan dengan Pater Bollen,” jelasnya.

Heni Doing menegaskan, tidak boleh ada pihak yang menggunakan Sea World Club tanpa mengajukan izin.

“Siapa yang masuk area hotel dan mengganggu privasi dan kepemilikan tetap kami proses hukum,” ucapnya.

Lebih lanjut, kata Heni Doing, siapa saja yang menyebarkan surat fitnah Pater Bollen akan diproses hukum sesuai dengan undang-undang ITE.

“Siapa saja yang menyebarkan, mendistribusikan, memperbanyak, mengkopi itu juga kena,” sebutnya.

Menurutnya, aset Yaspem tidak bisa dipindahtangankan atas dasar wasiat.

“Saya masuk penjara kalau saya bawa itu barang-barang. Perdata kami siap kalau mereka gugat. Tapi kalau pidana kami yang maju. Tapi kita timbang-timbang kalau besok-besok juga kalau ada unsur pidana yang kami mau masuk, kita akan coba masuk juga. Tapi sekarang kita sisir dari yang kecil-kecil dulu sampai dengan orang yang harus penjara kami penjarakan,” bebernya.

Menurut Heni Doing, surat wasiat itu rekayasa. Kenapa rekayasa, karena bertentangan dengan pernyataan Pater Bollen sendiri dan bertentangan dengan undang-undang yayasan.

Sementara Pengacara Subtitusi, Polikarpus Raga yang membacakan surat wasiat Pater Bollen pada Sabtu (23/01/2021) menanggapi dengan tegas bahwa apabila surat wasiat ini dipandang sebagai tipu muslihat, harus dibuktikan siapa sebenarnya yang membuat surat wasiat tersebut.

“Apabila teman-teman yang tidak menerima keberadaan surat wasiat, silahkan kita tempuh melalui jalur hukum dan alangkah baiknya kita tidak bisa menguji melalui Medsos. Mari kita uji melalui ruang kita yang sudah ditentukan,” ungkap Poli.

“Di situ tempat kita bertarung. Di situ membuktikan kekuatan pembuktian kita,” tambahnya.

Sekali lagi ia menegaskan bahwa jika ada yang mengatakan bahwa surat wasiat Pater Bollen adalah rekayasa, silahkan buktikan siapa yang merekayasanya.

spot_img
TERKINI
BACA JUGA