Instruksi Mendagri Tentang PPKM Covid-19, Pemkab Ende Siap Skema Refocusing Anggaran 48 Miliar

Ende, Ekorantt.com – Pasca diterbitkannya instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 03 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Pembentukan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di tingkat desa dan keluarahan, Kemendagri melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) meminta para gubernur, khususnya di 7 (tujuh) provinsi prioritas untuk menindaklanjuti instruksi tersebut, yaitu dengan menerbitkan aturan pelaksana, baik melalui Peraturan Gubernur (Pergub) maupun Surat Edaran (SE).

Sebagai wakil pemerintah pusat, kepala daerah di 7 provinsi itu juga diminta untuk memastikan dukungan pembiayaan melalui Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) kabupaten/kota dan menetapkan kabupaten/kota yang menerapkan PPKM Mikro.

Sekda Ende, Agustinus G Ngasu yang dikonfirmasi media di ruang kerjanya, Selasa, (09/02/2021) terkait pemberlakuan PPKM Mikro mengatakan sesuai instruksi tersebut, Pemerintah Kabupaten Ende sedang menyusun skema penggunaan keuangan daerah untuk penanganan Covid-19 pada tahun 2021.

Dikatakannya, refocusing anggaran Dana Alokasi Umum pada tahun 2021 ditentukan maksimal 8 persen untuk membiayai pelaksanaan vaksinasi, mendukung kelurahan dalam penanganan pandemi Covid-19, insentif tenaga kesehatan dan belanja kesehatan lainnya.

Dana Alokasi Umum di Kabupaten Ende totalnya mencapai 600 Miliar. Jika dengan hitungan 8 persen, jelas Sekda Gusti, maka total anggaran untuk penanganan Covid-19 pada tahun 2021 sebesar 48 Miliar.

Di dalam pelaksanaan proses vaksinasi, terang Sekda Ngasu, dana tersebut digunakan untuk operasional pelaksanaan vaksin, pemantauan dan penanggulangan dampak vaksinasi distribusi dan pengamanan tempat penyimpanan vaksin.

Sedangkan untuk biaya insentif tenaga kesehatan akan diperuntukan bagi tenaga kesehatan yang menjalankan proses vaksinasi dan tenaga kesehatan yang menangani pasien Covid-19.

Selain refocusing, anggaran yang bersumber dari dana Alokasi Umum, Instruksi tersebut juga mengamanatkan penganggaran kembali dana desa untuk penanganan Covid-19.

“Jadi hari ini bapak Bupati langsung memimpin rapat satgas berkaitan dengan Instruksi Mendagri. Tentu semua ini kita akan bicarakan dengan DPRD. Jadi pemberlakuannya sama juga dengan Dana Desa. Yang dana desa juga langsung diatur dalam APBDesa. Recofusing juga 8 persen dari alokasi dana desa untuk penanganan Covid-19 di tahun 2021 ini,”ujar Sekda Gusti.

spot_img
TERKINI
BACA JUGA