Labuan Bajo, Ekorantt.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT, menetapkan advokat Antonius Ali sebagai tersangka dalam kasus dugaan keterangan palsu persidangan praperadilan yang diajukan Bupati Manggarai Barat Agustinus Ch Dula.
“Penyidik dengan suara bulat menetapkan Anton Ali sebagai tersangka,” ujar Kasi Penkum dan Humas Kejati NTT, Abdul Hakim kepada wartawan, Kamis (17/2/2021).
Penyidik menilai Antonius Ali menghalang-halangi penyidik dalam proses penyidikan.
Abdul Hakim juga menjelaskan Antonius Ali merupakan aktor intelektual di balik kasus pemberian keterangan palsu saat sidang pra peradilan atas kliennya Agustinus Ch Dula.
“Ali dikenakan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi,” katanya.
Sebelumnya, Kejati NTT menunda untuk memeriksa mantan Bupati Mabar Agustinus Ch. Dula. Mantan orang nomor satu di Mabar itu terkonfirmasi positif Covid-19 setelah menjalani rapid test antigen di kantor Kejati NTT sebelum memasuki ruangan pemeriksaan, Kamis (18/2/2021).
Kuasa hukum Gusti Dula, Frans Tulung membenarkan bahwa kliennya terkonfirmasi positif Covid-19 hasil rapid test antigen.
“Beliau sudah jadi tersangka, jadi itu hak jaksa. Apakah isolasi di rumah sakit atau mandiri, terserah jaksa. Intinya sesuai standar kesehatan,” ujar Kuasa hukum Gusti Dula, Frans Tulung.