Positif Hasil Rapid Antigen, Kejati NTT Tunda Pemeriksaan Gusti Dula

Labuan Bajo, Ekorantt.com – Tersangka kasus dugaan jual beli aset negara di Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat (Mabar), Agustinus Ch. Dula, terkonfirmasi positif Covid-19 setelah menjalani rapid test antigen. Akibatnya Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT menunda pemeriksaan mantan orang nomor satu di Mabar itu.

Kuasa hukum Gusti Dula, Frans Tulung mengatakan kliennya terkonfirmasi positif Covid-19 setelah menjalani rapid test di kantor Kejati NTT sebelum memasuki ruangan pemeriksaan, Kamis (18/2/2021)

“Beliau sudah jadi tersangka, jadi itu hak jaksa. Apakah isolasi di rumah sakit atau mandiri, terserah jaksa. Intinya sesuai standar kesehatan,” ujar Frans Tulung dilansir dari poskupang.com.

Kejati NTT memanggil Gusti Dula untuk menjalani pemeriksaan kedua atas dugaan kasus keterangan palsu dalam persidangan praperadilan yang diajukan Bupati Manggarai Barat Agustinus Ch. Dula.

Untuk diketahui, jabatan Agustinus Ch Dula sebagai Bupati Manggarai Barat telah berakhir, Rabu 17 Ferbruari 2020.

KPU Manggarai Barat telah menetapkan  pasangan calon (Paslon) terpilih, Edistasius Endi-Yulianus Weng (Edi-Weng). Penetapan berlangsung di Hotel Jayakarta pagi ini, Kamis (18/2/2021).

spot_img
TERKINI
BACA JUGA