Karantina Ende Tahan Puluhan Ton Komoditas Pertanian

Ende, Ekorantt.com – Badan Karantina Pertanian melalui Unit Pelaksana Teknis Karantina Pertanian Ende telah melakukan tindakan karantina penahanan sebanyak 12 kali sejak awal tahun ini. Satu penahanan dilakukan di wilayah kerja Pelabuhan Ende dan 11 tindakan karantina penahanan lainnya dilakukan di wilayah kerja Labuan Bajo, Manggarai Barat.

Penahanan terhadap lalu lintas komoditas pertanian dilakukan karena tidak dilengkapi dengan dokumen persyaratan atau ilegal.

Adapun komoditas pertanian yang ditahan diantaranya dua ekor kucing, dua ekor possum layang (sugar glider), dua ekor burung love bird, satu ekor kelinci, dua ekor ayam kate dan 13 ekor ayam bangkok serta 60 ekor burung sikatan hitam (common blackbird).

Kemudian, pihak karantina juga menahan 50 kg daging ayam beku serta 12 ton telur. Tindakan penahanan terhadap komoditas hewan dan bahan asal hewan dilakukan setelah diperiksa oleh petugas.

“Dari puluhan ekor hewan tersebut beberapa merupakan hewan yang dilindungi, sehingga setelah kami lakukan penahanan terhadap possum layang, burung love bird, sikatan hitam, burung kacamata, dan ayam hutan hijau selanjutnya kami serahkan ke pihak Balai Konservasi dan Sumber Daya Alam (BKSDA) Manggarai Barat,”ungkap Kostan Manalu, Kepala Stasiun Karantina Pertanian Ende melalui rilis yang diterima Wartawan pada Rabu (24/02/2021).

Sedangkan untuk komoditas lainnya yaitu ayam kate, ayam bangkok, kelinci, kucing, dan telur telah dilakukan penolakan setelah tiga hari kerja pemilik tidak dapat melengkapi dokumen persyaratan karantinanya.

Konstan juga mengapresiasi kerjasama antar instansi yang memperkuat fungsi dan tugas perkarantinaan di lapangan, seperti Kesatuan Pelaksanaan Pengamanan Pelabuhan (KP3), Tentara Nasional Indonesia (TNI), Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA), Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan, Angkutan Sungai Danau dan Penyebrangan (ASDP), serta Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP).

Menanggapi laporan tersebut, Kepala Badan Karantina Pertanian, Ali Jamil mendukung upaya tersebut. Menurut Jamil, tindakan karantina tidak melihat jumlah komoditasnya, namun berfokus pada analisa resiko terhadap kemungkkinan masuk dan tersebarnya hama penyakit lewat media pembawa.

“Kalau impor sudah pasti, kita proteksi. Nah untuk antar pulaupun demikian, karena status hama dan penyakit setiap pulau berbeda, kita harus jaga bersama,”ujar Jamil.

Menurutnya, dengan menjaga masuk dan tersebarnya hama penyakit baik dari luar negeri maupun antar pulau, secara khusus dapat mengoptimalkan upaya pengembangan sumber daya alam pertanian yang ada di daerah tersebut. Selain itu juga mengembangkan komoditas yang memiliki potensi ekspor, seperti yang diperintahkan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo.

spot_img
TERKINI
BACA JUGA