Aset Anggota PT ADS Tidak Hilang, Manajemen Lakukan Komunikasi dengan OJK

Ende, Ekorantt.com – Komisaris Utama PT Asia Dinasti Sejahtera (ADS) Kanisius Nangge menanggapi isu miring terhadap legalitas aktivitas jasa keuangan pada perusahan tersebut. Menurutnya, sejauh ini semua izin pendirian PT Asia Dinasti dinyatakan lengkap.

Kanisius menegaskan hal ini dalam Jumpa Pers di Kantor PT Asia Dinasty Sejahtera, Jalan Cendana, Kelurahan Potulando, Kabupaten Ende, Rabu (10/3/2021).

Ia menerangkan bahwa sesuai hasil pertemuan bersama Bupati Ende, Satgas Waspada Investasi (SWI) Nasional, dan SWI Provinsi NTT melalui video convefence, pihak SWI Nasional memutuskan untuk menghentikan sementara aktivitas Usaha Jasa Keuangan (UJK) yang selama ini dilakukan pihak ADS.

Rekomendasi penghentian sementara oleh SWI Nasional itu dilakukan sambil meminta pihak ADS mengurus izin resmi berkaitan dengan UJK melalui OJK.

“Jadi bukan tutup, aktivitas perusahan tetap jalan. Kemarin yang disepakati yaitu ADS segera membayar jasa keuangan milik nasabah. Dan kita sepakat mengenai itu. Kita sudah bayar untuk 3.000-an anggota, sisanya 2000-an anggota akan kita bayar mulai Maret ini,” terang Kanisius.

Ia menjelaskan, saat ini usaha jasa keuangan di PT ADS tidak bermasalah dan berjalan normal. Selanjutnya, pihak manajemen akan berkoordinasi secepatnya dengan OJK terkait perizinan yang berhubungan dengan Usaha Jasa Keuangan (UJK).

“PT Asia Dinasti bertanggung jawab terhadap kewajiban kepada para nasabah atau anggota. Selanjutnya akan dilakukan koordinasi dan proses perizinan yang benar sesuai dengan undang-undang, apakah selanjutnya melalui OJK atau Badan Perlindungan Aset,” kata dia.

Kanisius menambahkan, UJK PT Asia Dinasti sejauh ini tidak terjadi gagal bayar. Setiap pembayaran berjalan normal.

“Untuk sementara tidak ada yang gagal bayar. Hanya molor bayar itu karena menghindari antrian selama masa pandemi Covid-19,” tutur Kanisius.

Sementara itu, Direktur Utama PT Asia Dinasti Sejahtera, Muhamad Badrun menerangkan skema UJK pada PT Asia Dinasti Sejahtera tidak dihentikan. Manajemen mengubah skema jasa keuangan melalui cryptocurrency atau perdagangan komoditi berjangka yang sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 tahun 2019 sehingga proses pengawasan melalui Badan Pengawasan Perdagangan Berjangka Kementrian Perdagangan (Bappepti).

“Total piutang kita ada Rp9,75 miliar dan ada uangnya. Kita akan bayar, tidak ada masalah. Saat ini kita ikuti anjuran pemerintah dan sedang mengurus perizinan jasa keuangan. Soal uang ini kewajiban kita, kita akan bayar. Jadi ADS tidak berhenti, hanya penghentian sementara sambil mengurus izin dan pembayaran piutang nasabah akan tetap kita lakukan,” kata Badrun.

Kepala Dinas Penanaman Modal Perizinan dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Ende, Kanisius Poto yang dikonfirmasi Ekora NTT pada Rabu (10/03/2021) menjelaskan, pemerintah tetap memantau dan melakukan pengawasan terhadap aktivitas PT Asia Dinasti Sejahtera sesuai dengan izin yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten Ende.

Kanis Poto menegaskan, legalitas beberapa jenis usaha yang ada pada PT ADS telah dipenuhi perizinannya. Berkaitan dengan jasa keuangan, pemerintah tidak memiliki kewenangan karena ranahnya adalah Otoritas Jasa Keuangan dan Bank Indonesia.

spot_img
spot_img
TERKINI
BACA JUGA