Kupang, Ekorantt.com – Kepala Ombusman NTT, Darius Beda Daton, menilai pemasangan tiang lampu Penerangan Jalan Umum (PJU) dan beberapa tiang plang rambu lalu lintas di atas trotoar di jalan El Tari, Kota Kupang, tidak ramah disabilitas dan menyalahi aturan.
“Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006, fungsi trotoar itu hanya untuk pedestrian atau pejalan kaki. Apalagi trotoar yang sudah diberi jalur khusus untuk kaum disabilitas, seperti tunanetra dan lainnya, itu memang tidak bisa dihalangi,” kata Darius kepada Ekora NTT di ruang kerjanya, Rabu (10/3/2021).
Darius mengatakan, ia pernah membahas hal itu dengan Pemerintah Kota Kupang dan Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) NTT. Namun, hingga kini, tiang lampu jalan dan rambu-rambu lalu lintas itu belum dipindahkan dari atas trotoar.
“Di koran yang saya baca, Pak Wali Kota memberikan pernyataan bahwa akan mendiskusikan hal itu, dan jika dimungkinkan bisa dipindahkan. Tapi rupanya pemindahan itu tidak dilakukan sampai sekarang,” ungkapnya.
Darius berharap agar Pemerintah Kota Kupang segera memindahkan tiang-tiang lampu jalan dan plang rambu lalu lintas dari atas trotoar di jalan El Tari itu.
“Kita jangan menambah beban kota ini dengan membuat hal-hal yang menyimpang dari peraturan yang berlaku. Itukan membuat beban kota bertambah. Nanti siapapun pemimpin ke depan, ia akan pusing dan lebih sulit lagi untuk memindahkan itu. Sehingga selagi kita masih punya waktu, upaya pergeseran sebisa mungkin untuk dilakukan,” pungkasnya.
Wali Kota Kupang, Jefri Riwu Kore, belum membalas pesan konfirmasi yang dikirim Ekora NTT melalui SMS dan layanan WhatsApp.