Pelaku Perjalanan ke Ngada Wajib Tunjuk Hasil Rapid Antigen

Bajawa, Ekorantt.com – Bupati Ngada Andreas Paru resmi mengeluarkan kebijakan tentang Penanganan dan Pencegahan Covid-19 di Kabupaten Ngada diawal kepemimpinannya.

Melalui surat Nomor 360/GT- BPBD/140/03/2021 kepada Para Camat se-Kabupaten Ngada, perihal pengaktifkan kembali posko-posko Covid- 19, Bupati Andreas menegaskan sejumlah poin penanganan dan pencegahan Covid-19 di seluruh kecamatan.

Dalam surat tersebut, Bupati Andreas menegaskan untuk memastikan setiap warga atau pelaku perjalanan yang masuk ke Kabupaten Ngada baik yang menetap atau bertugas wajib menunjukan surat bebas Covid-19 berupa surat rapit antigen yang berlaku selama 3 (tiga) hari dari tanggal dikeluarkan surat keterangan tersebut.

“Apabila ditemukan warga atau pelaku perjalanan yang tidak membawa surat bebas Covid-19, wajib melakukan karantina mandiri sambil mewajibkan yang bersangkutan melakukan pemeriksaan rapid antigen secara mandiri dan diawasi satuan tugas penanganan Covid-19 kecamatan dan pengaktifan portal di pos perbatasan Kabupaten Ngada,”demikian bunyi dalam kebijakan Bupati Ngada itu.

Selain itu, setiap pelaku perjalanan wajib dilakukan screaning oleh petugas dan mengikuti protokoler kesehatan seperti memakai masker dengan baik dan benar. Bupati juga melarang pelaku perjalanan membawa masuk ternak babi ke wilayahnya untuk mencegah virus ASF.

“Pelaku perjalanan yang masuk ke Kabupaten Ngada dilarang membawa hewan babi atau hasil olahan daging babi”.

Sementara itu, pelaku perjalanan di Pelabuhan Laut pada saat kedatangan wajib dilakukan screaning oleh petugas kesehatan dan pengawasan protokoler kesehatan wajib dikoordinasikan dengan satuan tugas di tingkat kecamatan.

Belmin Radho

spot_img
TERKINI
BACA JUGA