Ruteng, Ekorantt.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Manggarai berencana untuk mengajukan pinjaman dana ke PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) – salah satu BUMN yang berada di bawah naungan Kementrian Keuangan Republik Indonesia – pada 2021.
Bupati Manggarai, Herybertus G.L Nabit mengatakan, dana pinjaman tersebut rencananya akan digunakan untuk membiayai program dan kegiatan prioritas dalam rangka percepatan pemenuhan kebutuhan dan peningkatan ekonomi masyarakat.
“Kegiatan yang dibiayai oleh pinjaman daerah tersebut yaitu pembiayaan infrastruktur seperti jalan, jembatan, jaringan irigasi, gedung dan lain-lain,” ujar politisi PDI Perjuangan itu, Rabu (17/3/2021).
Selain itu, lanjutnya, dana pinjaman tersebut juga akan digunakan untuk investasi di bidang kemakmuran seperti pertanian, perkebunan, peternakan dan perikanan.
Menurutnya, dalam penyusunan kerangka acuan kerja atau kegiatan (KAK), instansi teknis yang program atau kegiatannya dibiayai oleh pinjaman daerah, harus mempertimbangkan kelayakan aspek sosial, ekonomi, hukum, keuangan, teknis, analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL) dan pemasaran.
“Sehingga, berdasarkan kajian tersebut, selaku kepala daerah, melalui persetujuan DPRD, dan setelah memperoleh pertimbangan dari Menteri Dalam Negeri, mengajukan pinjaman daerah kepada kementerian keuangan,” ujarnya.
Ia mengatakan, terkait rencana pinjaman dana tersebut, Pemkab Manggarai akan melakukan pengajuan minat pinjaman yang disertai berbagai lampiran sesuai ketentuan Undang-Undang.
“Berharap pada tahun 2022 sudah terealisasi,” ungkapnya.
Dana pinjaman itu, kata dia, dibayar setiap tahun, selama 10 tahun, menggunakan APBD, dengan bunga nol persen.
Menurutnya, pinjaman tersebut didukung oleh peraturan Menteri Keuangan Nomor 105/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) untuk Pemerintah Daerah.
Menurutnya, beberapa kabupaten seperti Lembata, Sikka dan Belu, bahkan termasuk Pemprov NTT sudah mengajukan pinjaman ke PT SIM.
“Tentu ada tahapan-tahapannya yang harus kita lakukan sesuai aturan dan tentu termasuk membangun komunikasi dengan pihak DPRD Manggarai,” katanya.
Ia mengaku sebelumnya telah melakukan video conference (Vidcon) dengan Badan Keuangan Provinsi NTT yang sudah berpengalaman melakukan pinjaman daerah. Saat Vidcon tersebut, kata dia, Badan Keuangan Provinsi NTT menjelaskan aturan terkait pinjaman dan dokumen pendukung yang harus dipersiapkan oleh Pemerintah Daerah.
“Prinsipnya pemerintah berencana melakukan pinjaman dengan mengajukan minat dan harus dilampiri dengan kerangka acuan kerja untuk masing-masing kegiatan yang direncanakan dibiayai oleh dana pinjaman daerah,” ucapnya.
Pada akhir 2020, Pjs. Bupati Manggarai, Zet Sonny Libing, pernah berencana untuk mengajukan pinjaman daerah untuk merehabilitasi dan meningkatkan infrastruktur jalan di Manggarai. Namun, rencana tersebut tidak terealisasi.
Adeputra Moses