Wujudkan Wilayah Bebas Korupsi, KPPN Teken MoU dengan PN Larantuka

Larantuka, Ekorantt.com –  Dalam rangka mewujudkan Wilayah Bebas Korupsi (WBK), Kantor Pelayanan dan Perbendaharaan Negara (KPPN) Larantuka meneken Memorandum of Understanding (MoU) atau nota kesepahaman dengan Pengadilan Negeri Larantuka pada Kamis (18/3/2021).

Kepala KPPN Larantuka, Nur Aida mengatakan, nota kesepahaman tersebut merupakan wujud sinergisitas antara kantor KPPN dan Pengadilan Negeri Larantuka dalam memberantas KKN.

“Perjanjian ini merupakan wujud sinergi dari KPPN dengan Pengadilan Negeri (PN) dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN),” bebernya.

Pengadilan Negeri Larantuka, kata Aida, telah mewujudkan Wilayah Bebas korupsi (WBK). Namun, secara regulasi MoU WBK harus didukung kesepakatan hitam di atas putih.

“Kita perlu legalitas. Buktinya, kita butuh sertifikat,” katanya.

iklan

Menurutnya, PN Larantuka telah meraih WBK. Itu ditempuh melalui tahapan, di antaranya tata laksana, penataan manajemen SDM, penataan akuntabilitas, penguatan pengawasan, dan peningkatan kualitas pelayanan publik. Tahapan ini ditempuh untuk dapat predikat WBK.

Ia menambahkan, tahun ini KPPN diusulkan untuk mengikuti unit wilayah birokrasi, bersih melayani. Untuk itu, Nur Aida meminta dukungan dari PN  Larantuka.

Aida berharap, melalui kerja sama tersebut, reformasi birokrasi dapat tercapai. Hal itu dilakukan secara bertahap.

Kepala pengadilan Negeri Larantuka, Righment M. S. Situmorang mengatakan, kerja sama ini menjadi titik awal untuk membangun kemitraan yang baik ke depan.

“Semoga kerja sama ini tidak berhenti di sini, tetapi ke depan harus selalu komunikasi sehingga ada ikatan emotional,” pintanya.

Untuk diketahui, KPPN Larantuka pernah meraih predikat Wilayah Bebas Korupsi pada tahun 2019.

Yurgo Purab

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
TERKINI
BACA JUGA