Maumere, Ekorantt.com – Puluhan nelayan dari Kecamatan Bola mendatangi rumah pribadi Bupati Sikka, Fransiskus Roberto Diogo, di jalan lingkar luar Maumere, Selasa (6/4/2021). Mereka datang untuk mengadu persoalan pemasangan rumpon oleh nelayan asal Kabupaten Ende di wilayah perairan Bola.
Para nelayan itu diterima oleh Bupati Sikka didampingi Kepala Dinas Perikanan Sikka dan koordinator Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP)Wilayah Kerja Maumere.
Perwakilan nelayan Kecamatan Bola, Petrus Fernandes, usai pertemuan itu mengatakan kepada Ekora NTT bahwa pemasangan rumpon di perairan Bola oleh nelayan asal Ende, sangat merugikan nelayan setempat.
Menurutnya, dalam pertemuan itu, Bupati Diogo mengaku siap mengirim surat ke Pemerintah Provinsi NTT untuk menyelesaikan persoalan tersebut.
Bupati Diogo juga, kata dia, berjanji akan memberikan tali nilon untuk para nelayan di Kecamatan Bola.
Terpisah, Kadis Perikanan Kabupaten Sikka, Paulus Bangkur, mengatakan, dirinya telah menjelaskan kepada para nelayan Bola bahwa kewenangan pengelolaan laut mulai nol (0) sampai 12 mil adalah kewenangan provinsi. Lalu, jarak 12 mil ke atas, kewenangan pemerintah pusat.
Hal itu, kata dia, telah diatur dalam Undang-Undang Pemerintah Daerah Nomor 23 Tahun 2014.
“Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia tidak punya kewenangan untuk pengelolaan laut. Kabupaten/Kota dalam undang-undang itu hanya diberi kewenangan untuk melakukan pembinaan terhadap nelayan-nelayan kecil dan pembudidayaan ikan kecil,” jelasnya.
Menurut Paulus, terkait persoalan antara para nelayan Baluk, Kecamatan Bola dengan nelayan Ende, sudah buat kesepakatan di Kantor Camat Bola.
“Hasil Kesepakatan itu akan kita sampaikan ke pemerintah provinsi, sehingga persoalan harus diselesaikan dengan baik supaya kedua pihak ini tidak ada yang dirugikan. Fungsi kita hanya memfasilitasi saja karena kewenangan ada di provinsi, ” katanya.
Menurutnya, minggu depan, pihaknya kembali melakukan pertemuan dengan nelayan Bola dan nelayan Ende di Kecamatan Bola.
Sementara itu, koordinator Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Wilayah Kerja Maumere, Dominikus Y. W. Parera, mengatakan, pihaknya akan mencari akar persoalan tersebut.
“Persoalan pemasangan rumpon kewenangan penertiban ada di bawah pemerintah provinsi. Tapi kita tetap backup, karena sesuai aturannya di bawah 12 mil itu kewenangb provinsi. Kalau 12 mil ke atas kewenangannya di kami pemerintah pusat,” jelasnya.
Menurut Doni, berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 26 Tahun 2014 setiap orang yang melakukan pemasangan rumpon wajib mengantongi surat izin pemasangan rumpon (SIPR).
“Dalam SIPR standar satu kapal hanya bisa tiga rumpon. Dan jaraknya dari satu rumpon ke rumpon yang lain 10 mil dipasang sejajar agar ada kesempatan ikan lain masuk ke laut yang lebih dangkal,” ujarnya.