DKP Provinsi NTT Bahas Polemik Pemasangan Rumpon di Perairan Bola

Maumere, Ekorantt.com – Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi NTT Wilayah Flores Bagian Timur melakukan pertemuan bersama sejumlah nelayan terkait polemik pemasangan rumpon di perairan Bola. Kegiatan itu berlangsung di Dusun Baluk, Desa Ipir, Kecamatan Bola, Kabupaten Sikka, Rabu (14/4/2021).

Pertemuan ini menindaklanjuti pengaduan nelayan Kecamatan Bola ke Bupati Sikka dan DPRD setempat terkait pemasangan rumpon oleh nelayan Ende di sekitar wilayah perairan Bola. Nelayan Bola menilai pemasangan rumpon sangat merugikan mereka.

Namun dalam pertemuan itu pemilik rumpon nelayan Ende bersama nelayan Dusun Ipir tidak hadir karena tidak mendapat undangan. Yang hadir hanya Kepala Dusun Ipir, Penjabat Desa Ipir, dan salah satu tokoh masyarakat desa.

Kepala Cabang Kantor DKP Provinsi NTT Wilayah Flores Bagian Timur, Budi Kabosu kepada wartawan usai melakukan pertemuan, mengatakan bahwa persoalan pemasangan rumpon ini belum bisa diselesaikan karena belum bertemu pemilik rumpon nelayan Ende.

“Kalau dalam pertemuan berikutnya dia datang kita akan melakukan pembinaan. Tetapi kalau dia tidak datang kita tetap mengambil tindakan jika dia tidak memiliki izin,” tegasnya.

Pihaknya, ungkap Budi Kabosu, belum pernah mengeluarkan surat keterangan kepada Kepala Dinas Perikanan untuk kegiatan pemasangan rumpon di Kabupaten Sikka.

“Di data kami, belum ada ada izin pemasangan rumpon di Kabupaten Sikka karena kami di KCD belum pernah mengeluarkan surat keterangan atau rekomendasi kepada Pa Kadis Perikanan Kabupaten Sikka untuk pemasangan rumpon,” ungkapnya.

Ia menegaskan, untuk sementara aktivitas penangkapan ikan di rumpon milik nelayan Ende tidak boleh dilakukan.

“Kita bekukan dulu sambil kita menunggu yang bersangkutan datang dulu. Kalau memang yang bersangkutan tidak punya surat-surat kita minta untuk dipotong,” tegasnya.

Dijelaskan, berdasarkan Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 untuk  0 sampai 12 mil menjadi kewenangan provinsi.

“Jadi kalau ada nelayan dari luar kabupaten semacam Ende datang ke Kabupaten Sikka wajib melapor kepada kami supaya kami memberikan surat keterangan. Itu wajib sehingga kita bisa mengetahui jumlah armada dari kabupaten lain. Karena kalau ada permasalahan seperti ini kami tidak tau,” ungkapnya.

Sementara Kepala Seksi Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan yang membawahi pengelolaan, pengendalian dan peizinan, Diki Tao menambahkan bahwa wilayah perairan Bola diawasi oleh dinas provinsi, dari angkatan laut, dan ada pol air.

“Supaya aman dan nyaman saat menangkap kita harus melengkapi administrasinya. Karena saat patroli kami tidak akan mentolerir nelayan yang merusak melakukan pengebom ikan. Itu pasti pidana,” ujarnya.

Oleh sebab itu, Diki mengimbau para nelayan untuk mengikuti aturan yang sudah ditentukan oleh pemerintah sehingga tidak ada persoalan.

Dalam waktu dekat ini pihaknya akan berpatroli demi menertibkan rumpon-rumpon yang ada di wilayah perairan Bola.

Pihaknya juga mengapresiasai para nelayan di Kabupaten Sikka.

“Kami senang karena nelayan di sikka ini tidak langsung mengambil tindakan. Mereka masih menghargai sesama dan masih mengingat pemerintah,” pungkasnya.

Hadir dalam kegiatan ini Camat Bola, Akulinus, Kadis Perikanan dan Kelautan Kabupaten Sikka, Paulus Bangkur, Anggota DPRD Kabupaten Sikka Partai Gerindra, Stef Say, Kapolsek Bola bersama anggota, dan puluhan nelayan Kecamatan Bola.

spot_img
TERKINI
BACA JUGA