Ende, Ekorantt.com – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Ende melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) ke beberapa pangkalan minyak tanah di Kota Ende sejak Senin (12/4/2021).
Sidak dilakukan atas perintah Bupati Ende, H. Djafar H. Achmad setelah menanggapi keluhan warga terhadap kelangkaan minyak tanah yang terjadi hampir tiga minggu terakhir.
Sekretarus Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Ende, Kanis Se saat dikonfirmasi Ekora NTT melalui sambungan seluler pada Kamis (15/4/2021) menjelaskan, Disperindag Kabupaten Ende menurunkan 13 tim ke lapangan.
Dalam Sidak tersebut, ditemukan berbagai biang kerok kelangkaan minyak di Kota Ende di antaranya, pangkalan menjual minyak tanah bukan kepada warga sekitar. Mereka menjualnya ke luar kota.
Didapati juga sopir yang mendroping minyak tanah bukan kepada pangkalan resmi. Parahnya juga, ada agen yang meng-anakemas-kan pangkalan tertentu dengan menjual minyak lebih dari ketentuan volume yang disyaratkan.
“Ada agen yang menjual bukan ke pangkalan resmi, ada yang pangkalan anak emas mendapat jatah sampai 3.000 liter padahal normalnya hanya 400 liter. Ada yang pangkalan menjual di atas harga yang ditentukan (HET-red). Juga banyak yang jual ke wilayah luar kota Ende. Ini yang menyebabkan kelangkaan,” bebernya.
Kanis menjelaskan, pihaknya telah mencabut izin 10 pangkalan minyak tanah dalam wilayah Kota Ende karena melanggar ketentuan pemerintah.
“Tidak ada peringatan. Kita ambil tindakan tegas karena telah melakukan pelanggaran yang menyebabkan warga menderita,” imbuhnya.
Kanis mengatakan, pihaknya akan melakukan operasi pasar jika kelangkaan minyak tanah masih terjadi.
“Jadi kita akan lakukan operasi pasar. Kita berharap kondisi kembali normal,” pungkas Kanis.