Maumere, Ekorantt.com – Satuan Reskrim Kepolisian Resor (Polres) Sikka mengungkap kasus pencurian kios di Mage Ulara Gawang, Kelurahan Wailiti, Kecamatan Alok Barat, Kabupaten Sikka pada 19 April 2021 lalu.
Kapolres Sikka, AKBP Sajimin melalui Kasat Reskrim, IPTU Wahyu Agha Ari Septyan dalam rilis yang diterima Ekora NTT, Rabu (28/4/2021) mengatakan, kasus tersebut berawal dari laporan yang diterima Polsek Alok pada 19 April 2021.
“Berdasarkan laporan polisi tersebut tim melakukan penyelidikan dan mengumpulkan informasi di lapangan dan akhirnya pada Minggu 25 April 2021 sekitar pukul 23.00 Wita tim mengamankan para pelaku beserta barang buktinya,” jelas IPTU Wahyu Agha Ari Septyan.
Ia menerangkan, aparat berhasil menangkap lima pelaku, antara lain Aysab (34), ditangkap di Wolomapa, Desa Wairbeler, Kecamatan Waigete, Y O F G alias Y (22) ditangkap di Krokowolon, Desa Waiara, Kecamatan Kewapante.
Selain itu, A J K alias M, (21) ditangkap di Napun Seda, Desa Namangkewa, Kecamatan Kewapante, A P Alias P Alias B (40), ditangkap di Taman mini, kecamatan Waigete, dan H L Alias H (66), ditangkap di Lewomudat, Kecamatan Talibura.
Berdasarkan hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya. Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 4 buah alat cukur, 1/2 karung beras ukuran 50 kilogeram warna kuning, 2 bungkus rokok Troy, 1 unit sepeda motor Yamaha Mio M3, 2 buah parfum Regaza warna ungu, dan 1 buah mixer merek Ashley King.
Pelaku juga mengakui telah melakukan pencurian di beberapa lokasi berbeda antara lain, kios Nataleba, Desa Darat Gunung, Kecamatan Talibura, selanjutnya kios belakang Lorena Kecamatan Alok Timur dan sebuah kios di Dusun Halat, Kecamatan Nita.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku menjelaskan caranya melakukan pencurian dengan mencongkel gembok pintu belakang kios, menggunakan pencongkel kuku kambing.
Setelah pintu terbuka para pelaku langsung masuk ke dalam kios dan mengambil sejumlah uang senilai Rp.10.000.000 yang diletakan di laci, serta mengambil barang jualan berupa rokok, minyak goreng dan beras.
Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 363 Ayat (1) Ke-4 dan Ke-5 KUH Pidana Sub Pasal 362 KUH Pidana.