Maumere, Ekorantt.com – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) melalui Dinas Kelautan dan Perikanan Perikanan (DKP) Wilayah Kerja (Wilker) Lembata, Flores Timur, dan Sikka memerintahkan untuk memotong rumpon di perairan Kecamatan Bola, Kabupaten Sikka.
Keputusan Kepala Kantor Cabang Dinas (KCD) Kelautan dan Perikanan Provinsi NTT terkait penegasan pemotongan rumpon itu tertuang dalam surat nomor Dis. PKL. 050 / KCD04. 0093/ IV/2021 tertanggal 03 Mei 2021 yang ditandatangani oleh Kepala Kantor Cabang DKP Wilker Lembata, Flotim, dan Sikka, M. UN Budi. N. Kabosu.
Surat ditujukan kepada Indra Sulaiman, pemilik rumpon, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 45 tahun 2009 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 tahun 2004 Tentang Perikanan dan Peraturan Menteri Kelautan Perikanan Nomor 26 Tahun 2014 Tentang Rumpon dan memperhatikan kesepakatan bersama pada pertemuan di Aula Kantor Kecamatan Bola pada 28 April 2021 lalu.
Ditegaskan bahwa untuk segera memotong rumpon yang di perairan Kecamatan Bola paling lambat satu minggu sejak surat ini dikeluarkan.
Pelampung rumpon yang telah dipotong selanjutnya diserahkan kepada Camat Bola sebagai bukti bahwa kesepakatan bersama tersebut telah dilaksanakan. Apabila tidak dilakukan dan menimbulkan hal-hal yang tidak diinginkan maka pemilik rumpon siap bertanggung jawab sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam pertemuan di Aula Camat Bola 28 April 2021 lalu disepakati bahwa bukan hanya rumpon milik nelayan Ende yang dipotong, tetapi juga rumpon-rumpon milik nelayan setempat juga wajib dipotong, sambil menunggu izin dari DKP.
“Kalau mereka mau pasang kembali rumpon harus segera mengurus semua surat izin dulu baru bisa pasang kembali,” ujarnya.
Sebelumnya, diberitakan bahwa puluhan nelayan asal Kecamatan Bola meminta pemerintah Provinsi NTT melalui Pemerintah Kabupaten Sikka untuk menertibkan rumpon-rumpon milik nelayan asal Kabupaten Ende yang dilepas di perairan Bola karena sangat merugikan nelayan lokal.