Labuan Bajo, Ekorantt.com – Kepala Dinas (Kadis) Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Kabupaten Manggarai Barat, Abdul Rahman, menegaskan dua pemilik galian C akan dipanggil untuk mengahadap, Senin (17/5/2021) mendatang.
“Itu yang di Nggorang dan di Kaper kita panggil menghadap. Sedangkan di SMIP, itu pelabuhan punya. Itu tempat produksi, tetapi bahan baku dari pelabuhan yang kita segel. Sehingga dia tidak bisa produksi karena bahan bakunya disuplay dari sana,” ujar Abdul Rahman, saat dihubungi Ekora NTT, Rabu (12/5/2021).
Ia mengaku pihaknya sudah mengecek sejumlah lokasi galian C. “Kalau di Nggorang pemilknya tidak berada di lokasi,” akunya.
Kendati demikian beber Abdul, secara prinsip, beberapa pemilik galian C sedang mengurus izin lingkungan. Tetapi belum mengantongi izin operasional.
“Kalau di Kaper sudah mengantongi izin, tetapi kami mau konfimasi dulu izin dari provinsi. Makanya hari senin saya suruh dia ke kantor bawa izin yang asli. Apakah izin yang mereka keluarkan sudah sesuai atau belum,” pungkasnya.
Ia mengatakan, pihaknya tetap mengikuti perintah Bupati Mabar, Edistasius Endi untuk menyegel galian C yang belum mengantongi izin operasional.
Sebelumnya, Bupati Manggarai Barat (Mabar), Edistasius Endi perintahkan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait untuk mengecek sejumlah lokasi galian C yang sedang beroperasi di wilayah kabupaten itu.
Ia menegaskan, pengecekan sejumlah lokasi galian C, menyusul adanya laporan warga. Hal ini juga merupakan penegasan pemerintah daerah untuk menertibkan sejumlah lokasi yang tidak memiliki izin operasional.
“Saya sudah tegaskan kepada mereka, harus segel yang tidak memiliki izin operasional,” tegas Bupati Edi Endi saat ditemui Ekora NTT, Selasa (11/5/2021)
Bupati Endi menambahkan, pengecekan izin operasional terus dilakukan di sejumlah lokasi galian c. “Ini berlanjut terus ke semua lokasi. Tidak hanya lima itu tetapi semua yang ada di Manggarai Barat,” pungkasnya.
Sandy Hayon