Pemkab Sikka Berencana Lakukan Pinjaman Daerah, NasDem Minta Tunda

Maumere, Ekorantt.com – Pemerintah Kabupaten Sikka berencana melakukan pinjaman daerah senilai 216 miliar untuk pemulihan infrastruktur, rumah sakit, dan kegiatan lainnya. Rencana ini menuai pro kontra dan permintaan untuk ditunda oleh DPD NadDem Sikka.

Sekrertaris Partai Nasdem Kabupaten Sikka, Ofridus Krispinianus menegaskan, sebagai mitra dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, Partai NasDem tetap berkomitmen mendukung dan mengawal kebijakan Pemkab Sikka.

“Tentunya, komitmen ini dilakukan secara kritis dan objektif agar seluruh kebijakan tetap terarah pada tujuan bersama, yakni rakyat Sikka sejahtera, berdaulat, adil, makmur berdasarkan prinsip demokrasi,” tegas Ofiridus saat konferensi pers di kantor DPD Partai Nasdem Sikka, Senin (17/5/2021) petang.

Pihaknya, kata dia, meyakini bahwa pemerintah tentu perlu melakukan berbagai kebijakan penanganan, termasuk dalam penanganan ekonomi sesuai dan searah kebijakan pemulihan ekonomi nasional.

“Pastinya berbagai kebijakan penanganan Covid-19 tersebut harus merupakan upaya terus-menerus berdasar pada prinsip demokrasi. Kebijakan apa pun di Kabupaten Sikka ini hendaknya tidak mengabaikan prinsip demokrasi. Secara sederhana, bagi Partai NasDem, ukuran terlaksananya prinsip demokrasi, yakni baik tujuannya, benar hukumnya, dan betul caranya,” ujarnya.

Dikatakan, NasDem mendukung berbagai kebijakan yang bertujuan baik demi kepentingan rakyat Sikka. Tetapi tujuan itu akan muncul dan berproses secara baik bila berlandas pada aturan.

“Tujuan yang baik dan berlandas aturan akan memastikan cara pelaksanaan secara tepat. Prinsip inilah yang harus terlaksana dalam setiap pengambilan keputusan dan kebijakan, termasuk kebijakan Pemerintah Kabupaten Sikka dalam melakukan pinjaman daerah dalam kerangka besar pemulihan ekonomi melalui program Pemulihan Ekonomi Nasional,” kata Ofridus.

Untuk itu, kata dia, DPD Partai NasDem Sikka merasa penting untuk menyampaikan pikiran kritis dan objektif, sekaligus sebagai sikap resmi yang wajib disuarakan oleh Fraksi Partai NasDem di DPRD Kabupaten Sikka.

Pertama, mendukung seluruh upaya pemulihan ekonomi nasional di masa pandemi Covid-19 melalui program pemulihan ekonomi nasional oleh pemerintah pusat.

Kedua, mendukung berbagai upaya dan kebijakan pemerintan dalam rangka pemulihan ekonomi yang tidak berdampak pada meningginya tingkat beban keuangan di masa yang akan datang

Ketiga, NasDem Sikka menilai, dinamika pro dan kontra atas pinjaman daerah ini sebagai konsekuensi logis dari sikap Pemerintah Kabupaten Sikka yang tidak menjelaskan konsekuensi adanya PMK No. 179/PMK.07/2020 sebagai perubahan atas PMK No. 105/PMK.07/2020.

Padahal pada perubahan tersebut menyebutkan adanya bunga pinjaman, yang penetapan tingkat suku bunga ditetapkan melalui KMK No. 125/KMK.07/2021. Dengan demikian, PMK No. 179/PMK.07/2020 berkonsekuensi munculnya beban keuangan daerah (Pemerintah Sikka) yang harus ditanggulangi pemerintah dan terutama rakyat Sikka.

Terhadap perubahan, yang berkonsekuensi pada penambahan beban keuangan daerah ini, Pemerintah Kabupaten Sikka harus pula membahas ulang minat untuk mengajukan permohonan pinjaman tersebut.

Keempat, DPD Partai NasDem Sikka menilai Pemerintah Kabupaten Sikka tidak menjelaskan secara pasti besaran tingkat bunga pinjaman. Apakah tingkat bunga pinjaman sebesar 6,19% untuk 8 (delapan) tahun, yang artinya 0,77% per tahun ataukah tingkat suku bunga sebesar 6,19% per tahun selama 8 (delapan) tahun.

Kelima, DPD Partai NasDem Sikka menilai pinjaman daerah berdasar PMK No. 179/PMK.07/2020 berkonsekuensi munculnya beban keuangan berupa kewajiban pengembalian pinjaman beserta bunga pinjaman yang harus ditanggulangi oleh pemerintah dan terutama rakyat Sikka.

Selain itu, pengembalian pinjaman beserta bunga tersebut bersumber dari pengurangan langsung transfer daerah di setiap tahunnya. Tetapi pengurangan langsung tersebut sekaligus berkonsekuensi pada pengurangan porsi anggaran kegiatan lain yang harusnya dapat bersumber dari besaran jumlah pengurangan transfer daerah tersebut.

Apalagi, jika berdasar periodisasi pengembalian yang diambil oleh Pemerintah Kabupaten Sikka selama 8 (delapan) tahun sesuai PMK No. 179/PMK.07/2020, maka kewajiban pengembalian ini mulai dijalankan di tahun ke-3 masa pinjaman atau terjadi dalam periode kepemimpinan setelah ini.

“Artinya, beban keuangan ini bukan saja harus ditanggulangi dalam periode kepemimpinan saat ini tetapi juga oleh periode kepemimpinan setelahnya,” ujarnya.

Di sisi lain Pemkab Sikka, mengalami penurunan target penerimaan daerah yang bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Semestinya, Pemerintah Kabupaten Sikka harusnya terlebih dahulu memastikan kenaikan PAD sehingga mungkin bisa memenuhi berbagai kerja pembangunan lain dan tidak mesti melakukan pinjaman. Atau, kalau pun Pemerintah Kabupaten Sikka melakukan pinjaman, pengembalian pinjaman beserta bunga sepenuhnya bersumber dari PAD kita sendiri.

NasDem juga menegaskan bahwa berbagai pembangunan infrastruktur yang bersumber dari pinjaman tersebut tentu berkonsekuensi pada timbulnya biaya lanjutan, sementara di saat yang sama telah terjadi pengurangan langsung transfer daerah di setiap tahunnya. Pertanyaannya, dari mana Pemerintah Sikka mendapatkan anggaran untuk memenuhi biaya lanjutan dari adanya berbagai infrastruktur terbangun tersebut?

Keenam, pengembalian pinjaman dan bunga pinjaman yang tidak disertai kenaikan PAD memungkinkan adanya konsekuensi langsung pada meningginya tingkat beban keuangan, yang bukan saja harus ditanggung oleh periode kepemimpinan saat ini dan setelahnya, tetapi terutama beban keuangan tersebut pasti berimplikasi langsung terhadap seluruh sendi kehidupan rakyat Sikka bukan hanya selama delapan tahun sesuai periode pengembalian tetapi lebih dari periode pengembalian pinjaman ini.

“Berdasarkan enam poin di atas maka DPD Partai NasDem Sikka secara tegas minta agar pinjaman daerab ini ditunda dan Pemerintah Kabupaten Sikka kembali membahas dengan mepertimbangkan kembali maksud tersebut dan keputudan dpr dpd partai nasdem sikka menugaskan Fraksi Partai NasDem untuk menyatakan pernyataan sikap ini sebagai sikap resmi Fraksi Partai NasDem di gedung ‘Kula Babong’ DPRD Kabupaten Sikka,” tegasnya.

spot_img
TERKINI
BACA JUGA