DPRD Mabar Desak BPO Labuan Bajo-Flores Segera Bubar, Ada Apa?

Labuan Bajo, Ekorantt.com Anggota DPRD Manggarai Barat (Mabar), Blasius Janu mendesak agar Badan Pelaksana Otorita Labuan Bajo Flores (BPO-LBF) segera bubar. Ia menilai kehadiran BPOLBF sangat meresahkan masyarakat Labuan Bajo.

“Hari ini masyarakat datang mengadu ke DPRD, maka layak dan pantas kami menerima pengaduan ini. Dan ini kesimpulannya gerakan BOP menjajah, mencaplok tanah rakyat tanpa melalui perundingan,” ujar Blasius Janu saat diwawancarai awak media usai bertemu warga adat Lancang, Kelurahan Wae Kelambu, Kecamatan Komodo, Senin (15/5/2021).

Politisi Partai Hanura ini meminta Presiden Joko Widodo untuk turun tangan dan menghentikan segala upaya yang dilakukan BPOLBF. Sebab, lanjut Blasius Janu, banyak tanah rakyat, seperti di Boleng, Nggorang, dan Lancang dicaplok tanpa perundingan.

Perwakilan warga adat Lancang saat menyerahkan pernyataan sikap kepada tiga pimpinan DPRD.

“Ini buktinya rakyat lapisan paling bawah sudah datang ke sini datang mengadu kepada kami DPRD. Saya sebagai seorang DPR menyatakan bahwa hentikan BOP,” ujarnya.

Ia menilai kehadiran BPOLBF hanya menguntungkan para pebisnis pariwisata, bukan untuk rakyat. “Kehadirannya hanya meresakan rakyat, agar rakyat tidak layak hidupnya baik di nelayan maupun pertanian. Ini buktinya,” ujarnya.

Dikatakan, sedari awal, dirinya sudah menegaskan agar BPOLBF segera bubar. “Catat, saya Blasius Janu sejak periode yang lalu untuk membubarkan BOP. Bubarkan karena tidak menguntungkan,” tegasnya.

Blasius Janu juga mengaku kecewa karena BPOLBF seolah mewakili seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Mabar untuk berurusan di Jakarta. Padahal bukan itu peran dan fungsi lembaga yang dipimpin Shana Fatima itu.

Blasius juga sudah meminta tiga pimpinan DPRD untuk bersurat ke bupati dan Kapolres untuk menghentikan kegiatan operasional BPOLBF yang sedang berlangsung. “Jangan sampai ada pertumpahan darah. Karena rakyat sudah dijajah secara langsung oleh BOP,” pungkasnya.

Sebelumnya, Direktur Destinasi BPO Labuan Bajo Flores, Konstan Mardinandus Nadus mengaku belum banyak memahami masalah tersebut. “Saya belum bisa menjawab banyak hal. Jangan cemas,” ujarnya.

Namun, ia memastikan bahwa lahan 400 hektar itu belum sah menjadi milik BPO LBF. “Untuk sementara saat ini 400 hektar itu belum dikatakan milik BOP karena legalitasnya belum. Di sidang Amdal kemarin semua hal dibahas tetapi Amdal sampai sekarang belum selesai, belum final,” kata Konstan.

Perwakilan warga adat Lancang, Dami Odos, meminta Pemkab Mabar untuk mendesak Dinas Kehutanan Pemprov NTT dan BPOLBF membatalkan peta yang melewati lahan garapan mereka.

“Meminta Pemda Mabar agar mendesak Dinas Kehutanan untuk membatalkan SK Kehutanan Tahun 2016 dan mengembalikan batas Pal yang pilarnya masih di lokasi hutan berjarak sekitar 60 meter dari batas tanah garapan masyarakat,” ujarnya.

Dami Odos menilai, peta BPOLBF yang menguasai seluruh hutan/kawasan di belakang kampung Lancang merupakan sumber mata air bagi masyarakat kampung itu.

Sandy Hayon

spot_img
TERKINI
BACA JUGA