Maumere, Ekorantt.com – KPU Kabupaten Sikka Sikka melakukan inovasi pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan dengan membuka layanan dan tanggapan masyarakat.
Juru Bicara KPU Sikka, Herimanto pada Sabtu (29/5/2021) menjelaskan, ada upaya sederhana yang disiapkan KPU Sikka berupa format pengaduan yang bisa diakses oleh pemilih.
“Pemilih hanya cukup mengisi format pengaduan di link ini ‘bit.ly/TANGGAPAN-MASUKAN-DPB-SIKKA’ atau menghubungi nomor handphone, 081 236 008 964 atau datang langsung ke kantor KPU Sikka di Jalan Eltari Dalam Nomor 1 Maumere,” jelasnya.
Menurut Herimanto, Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan (PDB) merupakan proses memperbaharui data pemilih untuk memudahkan proses pemutakhiran daftar pemilih sebagai persiapan Pemilihan Umum dan Pemilihan serentak pada tahun 2024 mendatang.
Format tanggapan dan masukan masyarakat dalam pemutakhiran daftar pemilih berkelanjutan Kabupaten Sikka memuat informasi tentang pindah domisili (keluar/masuk) wilayah Kabupaten Sikka, sudah berusia 17 tahun tapi belum terdaftar dalam DPT, belum berusia 17 tahun tapi sudah menikah, dan perubahan identitas kependudukan.
“Atau jika terdapat anggota keluarga yang meninggal dunia, perubahan status TNI/Polri atau pensiunannya, terdapat ganda dalam DPT pemilu 2019, dan kesalahan data lokasi TPS pada Pemilu 2019 yang lalu,” sebutnya.
“Hal ini dilakukan sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam mendukung peningkatan kualitas daftar pemilih,” tandas Herimanto.